Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kian gencar meningkatkan kinerja supaya pelayanan kepada masyarakat semakin bermutu. Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan menerbitkan sebuah peraturan untuk memuluskan langkah tersebut.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan akan menerbitkan peraturan untuk revitalisasi fungsi inspektorat.
"Akan mewajibkan laporan rutin sebulan sekali, kepada pimpinan masing-masing dan ditembuskan MenPAN-RB menyangkut perilaku aparatur sipil negara (ASN), ketaatan peraturan yang ada, pelayanan, dan efisiensi anggaran," kata dia di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Dengan regulasi tersebut, dia menuturkan nantinya inspektorat tidak hanya melakukan fungsi pengawasan.
Selain itu, Yuddy mengaku sebagai upaya meningkatkan mutu pemerintah, KemenPAN-RB telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki layanan pola anti gratifikasi.
Kemudian dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjadikan pegawai pemerintah yang bersih dari obat terlarang.
"Ini bukan menakuti dan batasi ruang gerak, tapi prinsip semangat efisiensi untuk kembalikan kewibawaan dan kehormatan kita," lanjut dia.
Dalam waktu dekat, dia mengatakan akan melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Intelejen Negara (BIN). "Kita akan MoU dengan BIN. Akan kita libatkan dalam proses pengawasan dan pembinaan ASN," tandas dia. (Amd/Nrm)