Rupiah Anjlok, Menhub Belum Ubah Tarif Batas Atas Penerbangan

Sebagian besar biaya operasional maskapai penerbangan memang menggunakan dolar AS.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 16 Des 2014, 13:53 WIB
Diterbitkan 16 Des 2014, 13:53 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan belum berniat untuk menyesuaikan tarif batas atas untuk maskapai penerbangan meskipun nilai tukar rupiah terus tertekan karena penguatan dolar Amerika Serikat (AS).

"Tidak ada penyesuaian tarif batas atas," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi menteri bidang ekonomi di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Menurut Jonan, sampai saat ini Kementerian Perhubungan belum mendapat keluhan dari maskapai penerbangan terkait dengan pelemahan nilai tukar ini.

Sebagian besar biaya operasional maskapai penerbangan memang menggunakan dolar AS, contohnya biaya parkir dan biaya paling besar adalah biaya pembelian bahan bakar avtur. Namun memang, saat ini harga minyak dunia terus turun sehingga bisa mengkompensasi pelemahan nilai tukar rupiah.

Jonan melanjutkan, Kementerian Perhubungan akan menaikan tarif batas atas jika kondisinya benar-benar diperlukan. "Di hold sampai situasinya bener-bener perlu dinaikan," ungkapnya.

Untuk diketahui, data valuta asing Bloomberg, Selasa (16/12/2014) menunjukkan nilai tukar rupiah melemah hingga 1,73 persen dan anjlok ke level Rp 12.933 per dolar AS pada perdagangan pukul 9:45 waktu Jakarta. Di awal sesi, rupiah mencatatkan penurunan tajam ke level Rp 12.911 per dolar AS.

Nilai tukar rupiah terus tertekan dan masih berkutat di kisaran Rp 12.743 per dolar AS hingga Rp 12.937 per dolar AS.

Sementara Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) mencatat nilai tukar rupiah melemah ke level Rp 12.900 per dolar AS. Rupiah mengalami koreksi parah sebesar 301 poin dari level Rp 12.599 pada perdagangan sebelumnya. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya