Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menilai rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akan menjual Gedung Kementerian BUMN, menunjukkan bahwa Rini tak paham aturan.
"Konsepnya salah. Sebab di Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 disebutkan jika memasukkan atau mengeluarkan aset negara itu rumit. Nanti banyak masalah. Ibu Rini ini tidak ngerti dan tidak tahu bahwa caranya," tegas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Masalah itu seperti proses penjualan gedung tersebut yang harus melalui tender atau lelang. Tim tender harus dibentuk lebih dulu, kemudian harga penjualan serta pemenang tender bisa saja dicurigai bahwa ada permainan di dalamnya. Hal-hal seperti itu menurut Fahri sulit dihindari dalam proses lelang.
Padahal sebenarnya, dikatakan Fahri jika memang Rini kreatif, maka Menteri BUMN itu bisa mencari celah lain. Seperti mencoret dana pembangunan gedung dalam APBN atau APBN P yang dianggarkan setiap tahun. Artinya, pemerintah tidak perlu lagi membangun gedung baru.
Kementerian atau lembaga negara yang kekurangan ruangan atau gedung bisa bergabung ke gedung Kementerian BUMN yang dianggap terlalu besar. Sehingga anggaran bisa dihemat.
"Dia (Rini) harusnya coret pembangunan 1 gedung dalam APBN. Kemudian pindah ke 1 gedung," tegas Fahri.
Presiden Joko Widodo menurut dia, juga semestinya mengambil langkah tegas dengan mencoret anggaran pembangunan gedung. Sebab, yang mengajukan proposal APBN adalah presiden sehingga memiliki wewenang membatalkan anggaran.
"Tapi ini ribut-ribut. Saya khawatirkan Jokowi dan timnya banyak tidak ngerti. Akhinya kan diketawain orang. Ini mbok ya menteri-menteri ini ngomongnya yang bikin kagum. Canggih sedikit lah. Ini tidak, aneh-aneh. Betapa dangkalnya cara berpikir. Mana revolusi mentalnya," kata Fahri.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini sedang melakukan kajian untuk menjual Gedung Kementerian BUMN yang ada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Rencana penjualan itu terlontar karena selama ini gedung tersebut menggerogoti dana kementerian dengan biaya perawatan kantor. (Andi Muttya Keteng/Gdn)
Jual Gedung Kementerian, DPR Sebut Menteri Rini Tak Paham Aturan
Kementerian atau lembaga negara yang kekurangan ruangan atau gedung bisa bergabung ke gedung Kementerian BUMN yang dianggap terlalu besar.
diperbarui 18 Des 2014, 15:43 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 15:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan
Kebiasaan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kebahagiaan dan Mengurangi Stres
Mengenal Tanda Pria yang Mencintai dengan Tulus, Ini Cara Mudah Memastikannya
Apa Itu Malam Satu Suro: Tradisi dan Makna di Balik Perayaan Tahun Baru Jawa
Jadi Andalan Transisi Energi, PLN Jaga Pasokan Bahan Baku Biomassa
Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025
Sempat Dipergoki Istri Perkosa Anak Tiri, Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Dicokok Polisi