Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menilai rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akan menjual Gedung Kementerian BUMN, menunjukkan bahwa Rini tak paham aturan.
"Konsepnya salah. Sebab di Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 disebutkan jika memasukkan atau mengeluarkan aset negara itu rumit. Nanti banyak masalah. Ibu Rini ini tidak ngerti dan tidak tahu bahwa caranya," tegas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Masalah itu seperti proses penjualan gedung tersebut yang harus melalui tender atau lelang. Tim tender harus dibentuk lebih dulu, kemudian harga penjualan serta pemenang tender bisa saja dicurigai bahwa ada permainan di dalamnya. Hal-hal seperti itu menurut Fahri sulit dihindari dalam proses lelang.
Padahal sebenarnya, dikatakan Fahri jika memang Rini kreatif, maka Menteri BUMN itu bisa mencari celah lain. Seperti mencoret dana pembangunan gedung dalam APBN atau APBN P yang dianggarkan setiap tahun. Artinya, pemerintah tidak perlu lagi membangun gedung baru.
Kementerian atau lembaga negara yang kekurangan ruangan atau gedung bisa bergabung ke gedung Kementerian BUMN yang dianggap terlalu besar. Sehingga anggaran bisa dihemat.
"Dia (Rini) harusnya coret pembangunan 1 gedung dalam APBN. Kemudian pindah ke 1 gedung," tegas Fahri.
Presiden Joko Widodo menurut dia, juga semestinya mengambil langkah tegas dengan mencoret anggaran pembangunan gedung. Sebab, yang mengajukan proposal APBN adalah presiden sehingga memiliki wewenang membatalkan anggaran.
"Tapi ini ribut-ribut. Saya khawatirkan Jokowi dan timnya banyak tidak ngerti. Akhinya kan diketawain orang. Ini mbok ya menteri-menteri ini ngomongnya yang bikin kagum. Canggih sedikit lah. Ini tidak, aneh-aneh. Betapa dangkalnya cara berpikir. Mana revolusi mentalnya," kata Fahri.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini sedang melakukan kajian untuk menjual Gedung Kementerian BUMN yang ada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Rencana penjualan itu terlontar karena selama ini gedung tersebut menggerogoti dana kementerian dengan biaya perawatan kantor. (Andi Muttya Keteng/Gdn)
Jual Gedung Kementerian, DPR Sebut Menteri Rini Tak Paham Aturan
Kementerian atau lembaga negara yang kekurangan ruangan atau gedung bisa bergabung ke gedung Kementerian BUMN yang dianggap terlalu besar.
Diperbarui 18 Des 2014, 15:43 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 15:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menengok Tradisi Unik Tadarus Pakai Al-Qur'an Raksasa di Banyuwangi
Tiba di Jakarta, 2 KRL Impor dari China Segera Tambah Operasional
350 Kata-Kata Lucu Tentang Durian yang Bikin Ngakak
Dalai Lama Sebut Penerusnya Lahir di Luar China
Presiden Prabowo Undang Pandawara Group ke Istana, Bahas Apa?
3 Fakta soal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri hingga Pensiunan
Tyra Banks Tampil dengan Alis Menghilang di Paris Fashion Week, Wajahnya Nyaris Tak Dikenali
Genap 73 Tahun, NOC Indonesia Impikan Jadi Tuan Rumah Olimpiade
Hari Ginjal Sedunia 13 Maret 2025, Ini Tema dan Tujuan Peringatan yang Perlu Diketahui
PS5 Turun Harga di Indonesia, Sony PlayStation Gelar Promo Ramadan 2025!
232 Rumah di Johar Baru Direnovasi, Warga Dapat Ongkos Buat Ngontrak
Perjalanan Karier Ifan Seventeen, Dari Vokalis Band ke Direktur Utama PT PFN