Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menilai rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akan menjual Gedung Kementerian BUMN, menunjukkan bahwa Rini tak paham aturan.
"Konsepnya salah. Sebab di Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 disebutkan jika memasukkan atau mengeluarkan aset negara itu rumit. Nanti banyak masalah. Ibu Rini ini tidak ngerti dan tidak tahu bahwa caranya," tegas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Masalah itu seperti proses penjualan gedung tersebut yang harus melalui tender atau lelang. Tim tender harus dibentuk lebih dulu, kemudian harga penjualan serta pemenang tender bisa saja dicurigai bahwa ada permainan di dalamnya. Hal-hal seperti itu menurut Fahri sulit dihindari dalam proses lelang.
Padahal sebenarnya, dikatakan Fahri jika memang Rini kreatif, maka Menteri BUMN itu bisa mencari celah lain. Seperti mencoret dana pembangunan gedung dalam APBN atau APBN P yang dianggarkan setiap tahun. Artinya, pemerintah tidak perlu lagi membangun gedung baru.
Kementerian atau lembaga negara yang kekurangan ruangan atau gedung bisa bergabung ke gedung Kementerian BUMN yang dianggap terlalu besar. Sehingga anggaran bisa dihemat.
"Dia (Rini) harusnya coret pembangunan 1 gedung dalam APBN. Kemudian pindah ke 1 gedung," tegas Fahri.
Presiden Joko Widodo menurut dia, juga semestinya mengambil langkah tegas dengan mencoret anggaran pembangunan gedung. Sebab, yang mengajukan proposal APBN adalah presiden sehingga memiliki wewenang membatalkan anggaran.
"Tapi ini ribut-ribut. Saya khawatirkan Jokowi dan timnya banyak tidak ngerti. Akhinya kan diketawain orang. Ini mbok ya menteri-menteri ini ngomongnya yang bikin kagum. Canggih sedikit lah. Ini tidak, aneh-aneh. Betapa dangkalnya cara berpikir. Mana revolusi mentalnya," kata Fahri.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini sedang melakukan kajian untuk menjual Gedung Kementerian BUMN yang ada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Rencana penjualan itu terlontar karena selama ini gedung tersebut menggerogoti dana kementerian dengan biaya perawatan kantor. (Andi Muttya Keteng/Gdn)
Jual Gedung Kementerian, DPR Sebut Menteri Rini Tak Paham Aturan
Kementerian atau lembaga negara yang kekurangan ruangan atau gedung bisa bergabung ke gedung Kementerian BUMN yang dianggap terlalu besar.
diperbarui 18 Des 2014, 15:43 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 15:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, Pengusaha Pribumi Harus Berdaya Saing
Kisah Abdullah bin Mas'ud Marah ke Orang yang Sering Sholat Dhuha, Kenapa? Dijelaskan Gus Baha
Jenis Gangguan Kepribadian: Memahami Kompleksitas Kondisi Mental
Tak Perlu Maizena, Begini Trik Jitu agar Daging Goreng Tetap Empuk dan Gurih
Cek Jalur Mudik Jakarta-Semarang, Kakorlantas: Beberapa Ruas Tol dalam Perbaikan
PSN Down 24 Jam! Layanan Kembali Online Tanpa Penjelasan Resmi dari Sony
Keinginan Miliki Bayi Perempuan, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Berencana Tambah Anak
Puing Pesawat AS yang Hilang di Alaska Ditemukan Bersama 3 Jasad, Bagaimana Nasib 7 Orang Lainnya?
Bebas Insomnia, Ini 5 Cara Mudah agar Cepat Tidur Lelap di Malam Hari
Fakta-Fakta Film Business Proposal Sepi Penonton, Dapat Rating 1/10 di IMDb
Ambles 11,5%, Tesla Hanya Jual 63.238 Unit Mobil di China
Arti IDGAF: Memahami Singkatan Kontroversial dan Implikasinya