Rapat di Hotel Berbintang, Ini Pembelaan Kepala Bappenas

Hotel Bidakara masuk dalam kategori hotel berbintang karena memiliki ballroom luas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Des 2014, 17:13 WIB
Diterbitkan 18 Des 2014, 17:13 WIB
Menteri PPN Andrinof Chaniago Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Menteri Andrinof memberikan keterangan pers usai lapor harta kekayaan ke KPK, Jakarta, Kamis (4/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan aturan mengenai larangan rapat bagi Kementerian/Lembaga (K/L) di hotel-hotel. Hal ini dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran negara untuk belanja perjalanan dinas dan konsiyering yang cukup besar.

Paska pengumuman aturan tersebut, penyelenggaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) hari ini justru digelar pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas di Hotel Bidakara, Jakarta.

Hotel ini masuk dalam kategori hotel berbintang karena memiliki ballroom luas.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof A Chaniago menyatakan, sangat sulit mencari ruangan di gedung pemerintah yang dapat menampung ratusan bahkan ribuan peserta dari seluruh Kepala Daerah, pimpinan dan perwakilan Bappeda se-Indonesia.

"Di mana gedung pemerintah yang bisa menampung orang sebanyak ini," tutur dia berkelit saat Musrenbangnas di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Terpenting, Andrinof mengaku, pemerintah akan berhemat dalam pengeluaran anggaran konsinyering atau rapat di hotel. Namun dia tetap membela diri bahwa pihaknya telah memanfaatkan gedung-gedung pemerintah untuk rapat internal maupun eksternal.

"Prinsipnya penghematan, tapi pas Musrenbang Regional di lima kota, kita pakai gedung pemerintah. Sementara di acara ini kita kumpulkan semuanya di sini," imbuhnya. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya