Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan harga baru BBM jenis premium dan solar yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2015. Kali ini, kedua jenis BBM tersebut mengalami penurunan harga.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Safruan Sinungan mengatakan, penurunan harga kali ini tidak berpengaruh terhadap tarif angkutan umum yang sebelumnya telah dinaikkan. Pada November 2014 kemarin, pemerintah menaikkan harga BBM sebesar Rp 2.000 untuk premium dan solar.
"Penurunan harga BBM ini tidak bisa mempengaruhi tarif yang telah ditetapkan dan berlaku," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/1/2015).
Safruan pun menjelaskan, penetapan besaran kenaikan tarif angkutan umum kemarin bukan hanya karena kenaikan harga BBM. Tetapi juga ada faktor lain yang juga turut memberikan andil seperti harga suku cadang yang belakangan terus meningkat karena penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan upah tenaga kerja yang juga meningkat terus.
"Sehingga penurunan terhadap harga BBM saat ini belum bisa mempengaruhi tarif, karena komponen tarif bukan hanya BBM," lanjut dia.
Meski demikian, Safruan mengakui bahwa penurunan harga BBM Ini memberikan pengaruh terhadap biaya operasional harian. Namun hal tersebut tidak dirasakan langsung oleh perusahaan atau operator angkutan melainkan oleh supir angkutan.
"Jadi hanya berpengaruh pada biaya bahan bakar yang berkurang dan ini ditanggung oleh supir, seperti mikrolet dan beberapa taksi yang biaya operasional hariannya ditanggung oleh supir. Jadi pengaruh terbesar di driver, kalau pengusahanya tidak terlalu. Karena memang operation cost bukan hanya BBM. Ini sedikit mengurangi beban driver," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi mengumumkan harga BBM baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00. Untuk harga premiun dipatok Rp 7.600 per liter tanpa subsidi dari sebelumnya Rp 8.500. Sedangkan harga solar Rp 7.250 dari sebelumnya Rp 7.500, dengan subsidi tetap Rp 1.000 per liter. (Dny/Gdn)
Harga BBM Dipangkas, Tarif Angkutan Tak Menyusul Turun
Safruan mengakui bahwa penurunan harga BBM Ini memberikan pengaruh terhadap biaya operasional harian.
diperbarui 01 Jan 2015, 12:01 WIBDiterbitkan 01 Jan 2015, 12:01 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama