Kemendag Keluarkan Deklarasi Ekspor bagi Pelaku Usaha IKM Mebel

Deklarasi ekspor ini terutama digunakan bagi para pengusaha mebel yang belum memiliki SVLK karena keterbatasan omzet.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 07 Jan 2015, 20:54 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2015, 20:54 WIB
Kayu
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kesulitan perajin mebel skala kecil dan menengah untuk mengekspor produknya karena tak memiliki Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) akan dibantu pemerintah dengan penerbitan deklarasi ekspor.

Hal itu disampaikan Direktur Ekspor Produksi Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Nurlaila Nur Muhammad saat sosialisasi SVLK di Semarang, Rabu (7/1/2015).

Menurut Nurlaila, dokumen deklarasi ekspor itu merupakan komitmen pemerintah yang ditujukan bagi Industri Kecil Menengah (IKM) yang melakukan ekspor, namun belum memiliki SVLK.

Ia menambahkan, IKM mebel bisa menggunakan deklarasi ekspor dengan beberapa ketentuan di antaranya IKM tersebut harus sudah memiliki TDI (Tanda Daftar Industri) atau IUI (Izin Usaha Industri) yang mencantumkan nilai investasi tidak lebih dari Rp 10 miliar. IKM juga harus dilengkapi dengan ETPIK (Eksportir Terdaftar Produksi Industri Kehutanan), dan IKM belum memiliki V-Legal.

"V-Legal adalah tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yang dibubuhkan pada kayu dan produk kayu atau kemasannya yang menyatakan bahwa kayu atau produk kayu telah memenuhi standar pengelolaan hutan produksi lestari atau standar verifikasi legalitas kayu," kata Nurlaila.

Deklarasi ekspor ini khusus digunakan bagi para pengusaha mebel yang belum memiliki SVLK karena keterbatasan omzet. Bantuan berupa deklarasi ekspor ini akan diberikan selama satu tahun yaitu dari 1 Januari-31 Desember 2015.

"Setelah satu tahun itu harapan kami para pengusaha mebel sudah melengkapi diri mereka dengan SVLK sehingga tidak lagi menggunakan deklarasi ekspor," kata Nurlaila.

Deklarasi ekspor sendiri yaitu deklarasi mandiri yang dibuat oleh IKM, berisi tentang pernyataan bahwa produk yang dikirimkan tersebut memenuhi syarat legalitas kayu yang ditentukan oleh pasar internasional.

Deklarasi tersebut dituliskan pada blangko khusus, untuk selanjutnya pelaku IKM tersebut tanda tangan di atas materei Rp6000. Hal ini merupakan wujud dari pertanggungjawaban si pengisi tentang keabsahan produknya.

Sementara ini sudah ada sudah ada 1.700 IKM yang memilik IUI dan 350 IKM yang sudah memiliki TDI mengajukan permohonan deklarasi ekspor.

"Tapi baru 95 IKM yang sudah diberikan hak akses. Dari total tersebut 88 IKM berasal dari Kabupaten Jepara. Selanjutnya, dari 95 IKM tersebut baru 5 IKM yang dokumen ekspornya sudah diproses INSW (Indonesia National Single Window). Tiga IKM akan mulai melakukan ekspor pada minggu ini dan minggu depan," kata Nurlaila. (Edhie P/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya