Tertibkan 1.000 Minimarket, DKI Tak Perlu Konsultasi Kemendag

"Perizinan toko harus ada RDTR, clear keberadaannya dimana, jangan dekat warung. Kedua apakah itu berada di daerah komersial," ujar Sri.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Jan 2015, 08:19 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2015, 08:19 WIB
2foto-segelsevel-140104c.jpg
Minimarket yang sering menjadi tempat tongkrongan anak muda ini disegel pemprov karena dinilai tidak memiliki izin (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta berencana menertibkan 1.000 minimarket lantaran memiliki izin yang bermasalah. Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna melakukan penertiban.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina mengungkapkan, bisa saja Pemda langsung mengeksekusi minimarket bermasalah tanpa harus berkonsultasi dengan Kemendag.

Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Intinya di Perpres 112, Permendag 70 memberikan kewenangan perizinan ke Pemda. Kalau Pemda beri izin dan menemukan izinnya menyalahi aturan, kewenangan mereka yang menertibkan dan mencabut izinnya," kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu Malam (7/1/2015).

Dia menerangkan, dalam ketetuan itu untuk pendirian toko modern wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRT) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Dalam hal ini, termasuk di dalamya mengatur zonasinya.

"Perizinan toko harus ada RDTR dulu, clear keberadaannya dimana, jangan dekat warung. Kedua apakah itu berada di daerah komersial," ujar Sri.

Maka, Sri menambahkan jika Pemda menemukan ada sejumlah minimarket melanggara ketentuan, sudah semestinya Pemda pula yang memberi sanksi pada  minimarket-minimarket itu. Hal tersebut dipertegas melalui surat edaran Menteri Perdagangan Nomor 1310/M-DAG/SD/12/2014 yang isinya sebagai berikut:

1. Sementara waktu tidak mengeluarkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebelum Perda tentang RTRW dan RDTR termasuk zonasinya disahkan atau diterbitkan.

2. Pembinaan terhadap Toko Modern yang sudah terlanjur beroperasi agar menyesuaikan perizinan dengan melengkapi IUTM.

(Amd/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya