KKP Gagalkan Penyelundupan Pari Manta Senilai US$ 864 Juta

Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan temuan 360 kg insang kering ikan Pari Manta atau setara dengan 280 ekor.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Jan 2015, 19:16 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2015, 19:16 WIB
Ikan Pari Manta Masih Diperdagangkan di Pelelangan Ikan Lombok
2 Ekor pari Manta dengan lebar masing-masing sekitar 2,5 meter itu siap dilelang bersama puluhan ekor hiu. (Liputan6.com/Hans Bahanan)

Liputan6.com, Jakarta- Selain menangkap kapal yang melakukan pencurian ikan serta ilegal transshipment, pada 2014 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menggagalkan perdagangan spesies ikan yang masuk kategori dilindungi, yaitu ikan Pari Manta.

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengatakan dalam upaya ini, KKP mendapatkan temuan 360 kg insang kering ikan Pari Manta atau setara dengan 280 ekor.

"Ini diperkirakan memiliki nilai jual di pasar internasional senilai US$ 864 juta," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Ekosistem Perairan dan Kawasan Konservasi Elvizar menjelaskan, permintaan yang besar dari luar negeri terhadap ikan ini yang membuatnya banyak dicari oleh nelayan yang melakukan pencurian ikan.

"Ini pasarnya terutama di Hongkong dan Singapura. Pari Manta ini banyak diminati oleh orang-orang China karena untuk obat kanker," kata dia.

Penangkapan terhadap komoditas perikanan ini berada di 3 lokasi berbeda yaitu Surabaya, Indramayu dan Bali.

"Pertama kita tangkap tangan di Surabaya, itu di Bandara Juada. Sekarang 3 kasus ini sudah sampai tingkat P21," tandas dia. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya