Pengusaha Pelayaran Nasional Merasa Diperlakukan Tak Adil

Ketidakberpihakan tersebut terkait dengan pengenaan pajak kepada kapal Indonesia yang mengangkut barang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Feb 2015, 13:23 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2015, 13:23 WIB
Pengusaha Desak Penerapan Pelayarajn Jarak Pendek
Penerapan Short Sea shipping atau pelayaran jarak pendek, sebagai salah satu cara penguatan poros maritim.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowner Association (INSA) mengeluhkan ketidakberpihakan pemerintah kepada kapal-kapal nasional.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, ketidakberpihakan tersebut terkait dengan pengenaan pajak kepada kapal Indonesia yang mengangkut barang saat masuk dan keluar dari Indonesia.

"Kapal Indonesia dipajakin, contoh kapal dari Vietnam bawa beras masuk Indonesia kena pajak PPN PPH," kata Carmelita, di Jakarta, Selasa(10/2/2015).

Sementara, kapal asing yang masuk dan keluar dari Indonesia tidak dikenakan pajak. Ketidakberpihakan tersebut mengakibatkan perusahaan pelayaran Indonesia tidak mampu bersaing dengan perusahaan pelayaran asing.

Dia pun berharap hal tersebut diterapkan juga pada kapal Indonesia.

"Kita harapkan pemerintah melakukan term of trade, ekspor kapal asing mereka tidak kena pajak, contoh kapal asing dari Korea mengangkut barang tidak kena," ungkapnya.

Ia menambahkan, di sisi biaya pelayaran selalu diketatkan untuk menurunkan biaya pelayaran. Namun dinilai masih ada banyak faktor di luar INSA yang membuat biaya pelayaran tinggi.

" kita terus terang biaya mahal di pelabuhan banyak perantara calo pelayaran ditekan dengan freight murah tapi orang lain menekan, biaya pelabuhan diambilnya melalui kita. Saya ingin dilihkan kepemilik barang, biar tau berapa biaya sebenarnya," pungkasnya. (Pew/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya