Genjot Pajak, Dua Sektor Ini Jadi Usulan PPATK

PPATK juga melaporkan tengah menyelidiki 3.100 wajib pajak yang diduga tidak patuh akan kewajibannya membayar pajak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Feb 2015, 16:01 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 16:01 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri untuk membahas sektor pajak di Istana Bogor. Sejumlah menteri yang hadir antara lain Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) M.Yusuf.

PPATK memberikan rekomendasi sektor apa saja yang dapat digenjot untuk memenuhi target pajak sekitar Rp 1.400 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Ada dua sektor yang menjadi hal penting direkomendasikan ke Presiden untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dua sektor tersebut adalah mengenai ilegal logging dan ilegal fishing.

"Saya berikan gambaran kalau nanti kita dapatkan informasi dari Ibu Susi tentang perusahaan ikan yang banyak katanya di Indonesia, kemudian dari Siti Nurbaya perusahaan yang bergerak di bidang loging, maka saya yakin akan lebih banyak pajak bisa diperoleh dari pada target itu," papar M.Yusuf di Istana Bogor, Selasa (17/2/2015).

PPATK juga melaporkan tengah menyelidiki 3.100 wajib pajak yang diduga tidak patuh akan kewajibannya membayar pajak. "Kami juga sedang menyelidiki 3.100 Wajib Pajak. 10 orangnya sudah kami selesaikan dan dapat Rp 33 triliun," tegas dia.

Namun Yusuf enggan mengungkapkan siapa saja yang masuk dalam 10 orang pengemplang pajak yang berhasil diselesaikan oleh PPATK.

"Itu ada perusahaan ada juga perorangan, ukuran besar itu rangenya antara Rp 168 juta hingga Rp 1,9 triliun per wajib pajak," kata Yusuf.

Dari yang sudah ditemukan oleh PPATK tersebut‎ mayoritas berasal dari para wajib pajak yang kurang bayar. Sementara itu ada kasus wajib pajak yang tergolong sebagai pajak terutang.‎

Selain itu, PPATK juga melaporkan 33 hasil analisis PPATK mengenai para pengemplang pajak, dan berhasil mendapatkan dana wajib pajak sekitar Rp 2 triliun. (Yas/Ahm)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya