JK Deklarasikan Program Nasional Pembaruan Hukum SDA

Masih lemahnya Undang-Undang (UU) SDA dan LH mengakibatkan buruknya tata kelola SDA dan LH di Indonesia selama ini.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Mar 2015, 09:48 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2015, 09:48 WIB
Wapres JK
Wapres Jusuf Kalla

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menghadiri Acara Pendeklarasian Program Nasional Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH) di Istana Wakil Presiden.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasona Laoli mengatakan bahwa masih lemahnya Undang-Undang (UU) SDA dan LH mengakibatkan buruknya tata kelola SDA dan LH di Indonesia selama ini.

"Kelemahan UU SDA LH berdampak pada buruknya tata kelola sumber daya alam dang lingkungan hidup di Indonesia. Serta ketidakharmonisan antar sektor juga mengakibatkan maraknya praktek pengrusakan lingkungan," ujarnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurut Lasona, deklarasi ini merupakan penyempurnaan peraturan perundang-undangan SDA dan LH yang sudah ada selama ini. "Masih adanya kelemahan untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan ini setelah dilakukan pengkajian ulang UU tersebut," tandasnya.

Selain Lasona, sejumlah menteri juga turut hadir dalam acara ini antara lain Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri ESDM Sudirman Said. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya