Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menerapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada para pengguna jalan tol per 1 April 2015.
Sebelum hal itu diterapkan, PT Jasa Marga (Persero) beserta Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) mengaku memiliki usulan untuk adanya pembulatan angka tarif tol jika PPN tersebut dikenakan.
Baca Juga
Corporate Secretari Jasa Marga, Davis Wijayatno mengaku hal itu perlu dilakukan mengingat tarif masing-masing tol berbeda-beda, sehingga dapat menyulitkan petugas dalam menyediakan pecahan uang kembalian.
Advertisement
"Supaya nanti tidak sulit dalam pengembalian uangnya, misalnya tarif tolnya Rp 4000 kalau 10 persen kan jadi Rp 4400, nah itu kan nanti akan sulit," katanya saat berbincang dengan wartawan, Kamis (5/3/2015).
David mengungkapkan usulan yang ditujukan ke pemerintah saat ini dengan adanya pembulatan dengan kelipatan Rp 500. Dengan demikian jika harga tol ditambah PPN menjadi Rp 4.400 maka dibulatkan menjadi Rp 4.500.
"Supaya tidak masalah di lapangan, kalau tarifnya tidak kelipatan Rp 500 kan kesulitan pengembaliannya, selama ini kan selalu begitu, pembulatan Rp 500 tidak ada tarifnya Rp 8300 kan?," papar David.
Mengenai usulan tersebut, David mengaku sudah disampaikan ke pemerintah. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pembasan dengan pemerintah.
Tidak hanya itu, yang menurutnya perlu ditegaskan jika hal itu disetujui, uang hasil pembulatan tersebut apakah akan diserahkan ke pemerintah juga atau menjadi hak Jasa Marga sebagai operator jalan tol.
"Terlepas dari itu semua, intinya Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah untuk penerapan pajak 10 persen," tutupnya. (Yas/Nrm)