Dituding Jual Produk Palsu, Ini Komentar Pengelola Pusat Belanja

Pemerintah diharapkan dapat menahan serbuan produk palsu impor.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Mar 2015, 10:15 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2015, 10:15 WIB
Kurangi Naik Lift dan Eskalator di Mal Bikin Jantung Sehat
Penyakit jantung bukan hanya menjadi ancaman bagi penduduk dunia melainkan juga di Indonesia.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) membantah banyak anggotanya bersekongkol dengan para tenant untuk menjajakan produk palsu di pusat perbelanjaan atau mal.

Pihaknya sangat selektif dalam membuat perjanjian sehingga menjaga nama baik sebuah pusat perbelanjaan.  
Ketua Umum APPBI DPD DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan, masyarakat harus dapat membedakan antara mal dengan trade centre atau trade mal. Lagipula pengelola dan tenant terikat perjanjian yang mencantumkan larangan penjualan atau peredaran barang palsu.

"Kalau mal yang disewakan pasti punya perjanjian, tidak boleh atau tidak diizinkan jual barang palsu. Malu masa Plaza Indonesia jual Louis Vuitton KW. Sekelas Emporium Pluit atau Citraland untuk kelas menengah ke bawah saja tidak ada yang jual produk palsu," tegas dia di kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Jika ada temuan barang palsu pada pusat perbelanjaan oleh regulator, kata Ellen, itu berada di trade center seperti di Mangga Dua, atau pusat belanja lain. Lanjut dia, biasanya itu produk dengan model sama atau seperti mirip aslinya.

"Trade mal juga bukan barang palsu, look like similar (nyontek model) atau model nebak-nebak. Tapi katakanlah kalau memang ditemukan di Mangga Dua, jangan merusak nama semua mal di mata dunia jual barang palsu," paparnya.

Menurut Ellen, para sosialita pun sangat paham dengan barang palsu atau asli. Dan menghindari membeli produk palsu demi harga diri dan kredibilitasnya. Pemerintah, tegas dia, seharusnya dapat menahan serbuan produk palsu impor.  

Sebelumnya Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak‎ Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Tosin Junansyah mengaku, beberapa mal atau pusat perbelanjaan di Indonesia terang-terangan mengedarkan barang-barang palsu, mulai dari produk dari kulit (tas, sepatu), pakaian, kosmetik, produk farmasi sampai software atau perangkat lunak dan kaset VCD/DVD.

"Barang palsu yang diperdagangkan di mal sangat besar, contohnya di mal Ambassador dan Mangga Dua. Walaupun tidak semuanya palsu," ucap dia.

Menurut Tosin, produk-produk palsu bermerek yang beredar tersebut dijual dengan harga sangat terjangkau. Padahal jika konsumen membeli yang asli, harga produk bermerek itu bisa mencapai jutaan rupiah.

"Contohnya saja sepatu Timberland, harga aslinya sampai Rp 2 juta per pasang, tapi cuma dijual Rp 300 ribu. Ini patut dipertanyakan. Tas Gucci, dan sebagainya," sebut dia tanpa bersedia membeberkan harga produk yang kerap dipalsukan.  (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya