Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) gencar menggenjot penerimaan pajak. Tak tanggung-tanggung memang target pemerintah untuk meraih penerimaan pajak yang hampir mencapai Rp 1.300 triliun.
Untuk dapat merealisasikan target penerimaan pajak itu, Presiden Jokowi pun memberikan hadiah kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berupa kenaikan tunjangan kinerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden.
Anggaran tunjangan kinerja tersebut sekitar Rp 4 triliun yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Perubahan (APBN-P) 2015.
Advertisement
Dikabarkan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak antara Rp 20 juta-Rp 100 juta tergantung eselon pegawai Ditjen Pajak. Menanggapi besaran tunjangan kinerja tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani membenarkan hal itu.
"Kalau tidak salah sekitar itu tapi persisnya bisa ditanyakan kepada pak Sekjen dan pak Susiwijono Moegiarso (Staf Ahli Bidang Kemenkeu) yang mengkoordinir hal itu," ujar Askolani saat dihubungi, Minggu (22/3/2015).
Saat ditanya mengenai kapan pencairan tunjangan kinerja tersebut, Askolani belum mengetahui secara detil. "Kalau itu saya tidak tahu," ujar Askolani.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Administrasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada (UGM), Miftah Thoha menilai, pemerintah mengutamakan pegawai Ditjen pajak untuk kenaikan tunjangan kinerja. Padahal pemerintah seharusnya tidak membedakan pemberian kenaikan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
Pekerjaan Pegawai Ditjen Pajak memang melibatkan keuangan negara untuk menggenjot penerimaan negara, meski demikian, menurut Miftah, kenaikan tunjangan kinerja PNS juga harus melihat prestasi dan kinerja pegawai.
"Seharusnya PNS diperlakukan adil. Pemberian kenaikan tunjangan kinerja dan gaji itu dilihat dari prestasi pegawai. Setiap PNS baik yang pajak dan non pajak pasti ada prestasinya," kata Miftah.
Bila pegawai Ditjen pajak tersebut diberikan kenaikan tunjangan kinerja, Miftah mengharapkan, kenaikan tunjangan kinerja itu juga harus dilihat dari setiap prestasi untuk menggenjot penerimaan pajak.
Dalam lawatan ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Pusat pada Kamis 19 Maret 2015 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito.
Presiden mengingatkan akan tanggungjawab Ditjen Pajak untuk meraup penerimaan pajak sesuai target sekira hampir Rp 1.300 triliun di APBN-P 2015.
Sigit mengaku, Presiden memotivasi seluruh karyawan Ditjen Pajak untuk bekerja lebih baik dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Inilah tanggungjawab Ditjen Pajak setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal tunjangan kinerja dan remunerasi.
"Beliau (Jokowi) telah memberikan hadiah, oleh-oleh berupa Perpres mengenai tunjangan kinerja dan remunerasi. Tambahan ini mengingatkan kita untuk bertanggungjawab ke penerimaan dan bekerja lebih baik," kata Sigit. (Fik/Ahm)