Menteri Jonan Minta Ahok Bereskan Terminal Kampung Rambutan

Jonan melihat, kebersihan di Terminal Kampung Rambutan perlu ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan kepada para penumpang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Mar 2015, 13:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2015, 13:00 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
(Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengkritisi kebersihan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, saat melakukan inspeksi pada Senin (23/3/2015). Menurut Jonan, kenyamanan penumpang menjadi satu hal yang harus diperhatikan bagi para pengelola jasa transportasi baik dari sisi pengelola terminal mupun pengelola angkutan umum.

Jonan melihat, kebersihan di Terminal Kampung Rambutan perlu ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan kepada para penumpang. Oleh karena itu, ua meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk membereskan karena terminal tersebut berada di bawah wewenang Ahok.

‎"Kalau kebersihan kurang, ini biar Pak Ahok yang bersihkan, karena ini terminalnya Pak Ahok," ungkap Jonan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Sedangkan dari sisi layanan lain, Jonan melihat untuk kelas terminal yang melayani perjalanan bus mayoritas jarak menengah, Terminal Kampung Rambutan dinilai sudah cukup layak.

Namun, dirinya tetap mengingatkan kepada seluruh pengelola terminal untuk tetap memperhatikan beberapa hal seperti jika ada tempat duduk atau lampu yang mati untuk segera diganti.

Dalam inspeksinya, Jonan juga memantau uji kelayakan kendaraan dan tes kesehatan para sopir bus yang akan berangkat menuju kota-kota tujuan.

Dari hasil itu, ditemukan setidaknya delapan armada bus yang dinyatakan tidak boleh jalan dan langsung ditilang mengingat kurangnya syarat-syarat administratif dan beberapa perlengkapan kendaraan yang tidak berfungsi.



Menurut Jonan, dari kendaraan yang tidak boleh diberangkatkan tersebut akan dilakukan pembinaan dan perbaikan sehingga dapat memenuhi standar kelayakan jalan. "Berarti dia harus melakukan izin ulang, dan itu juga ditilang," tegas dia.

Mengingat bus tersebut masih dalam kompleks terminal, maka tindak penilangan dilakukan Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kementerian Perhubungan.

Uji kelayakan kendaraan dan sopir ini dilakukan tidak hanya di Terminal Kampung Rampbutan di Jakarta, melainkan juga di Terminal Tirtonadi Surakarta, Jawa Tengah, Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur, Terminal Amplas, Medan, Sumatera Utara, Terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat dan Terminal Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kegiatan Inspeksi Angkutan Umum (ramp check) ini ke depannya akan menjadi tugas rutin yang wajib dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan di setiap terminal, untuk memastikan angkutan umum yang keluar dari terminal mampu menjamin keselamatan dan pelayanan.(Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya