Ini Alasan Pemerintah Wajibkan L/C Barang Ekspor

Aturan pelaksanaan penggunaan letter of credit untuk ekspor barang tertentu mulai berlaku pada 1 April 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Apr 2015, 21:35 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 21:35 WIB
Ekspor Impor 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menemukan pencatatan produk ekspor asal Indonesia yang berbeda antara yang tercatat di Indonesia dengan yang tercatat di negara tujuan ekspor.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan, Edy Putra Irawady mencontohkan, ekspor batu bara Indonesia ke India yang mengalami perbedaan pencatatan dari segi jumlah.

"Misalnya ekspor batu bara Indonesia ke India. Di sini kita catat US$ 3,5 miliar, namun India mencatatkan batu bara dari Indonesia US$ 6,2 miliar. Jadi ada sekitar US$ 2,6 miliar yang diekspor dari Indonesia itu tidak tahu dari mana," ujar Edy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Namun penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang berlaku mulai 1 April 2015 diharapkan bisa memperbaiki dan memberikan transparansi pencatatan ekspor Indonesia.

"Dengan L/C akan memuat berapa barang yang diekspor dari segi jumlah dan nilai. Kita bisa tahu berapa sumber daya alam kita yang diekspor," lanjutnya.

Selain itu, Edy juga menyatakan, Permendag ini bukan kebijakan yang bersifat mencegah tetapi untuk mendorong peningkatan nilai tambah pada ekspor Indonesia.

"Kebijakan ini benar-benar trade policy. Ini merupakan kebijakan promotif sumber daya alam, bukan kebijakan protektif. Kita sering mendapatkan keluhan mengenai ekspor sumber daya alam yang diekspor namun tidak jelas pencatatannya," kata dia. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya