Ribuan Buruh Demo Tolak Upah Naik 5 Tahun Sekali

Sebanyak 2.000 buruh lakukan aksi pemanasan jelang perayaan May Day 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Apr 2015, 10:40 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2015, 10:40 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.000 buruh lakukan aksi pemanasan jelang perayaan May Day 2015 meminta pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi UUD 1945.

Dalam aksi tersebut, Buruh meminta pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yaitu pasal 33 ayat 1,2 dan 3 dan serta pasal 27 ayat 2 tentang upah layak dengan menaikan upah 32 persen dan mengubah komponen hidup layak (KHL) dari 60 Item menjadi 84 item KHL.

Langkah ini diambil agar daya beli buruh meningkat akibat dampak kenaikan harga barang dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

"Selain itu, buruh juga menolak rencana perundingan dengan pemerintah untuk membahas kenaikan upah minimum dua tahun sekali apalagi lima tahun sekali karena tidak sesuai dengan UU no 13 tahun 2003," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Hal ini dikarenakan dapat mengakibatkan kehidupan buruh akan semakin terhimpit. Buruh juga menolak pemberlakuan iuran pensiun 8 persen dan meminta pemerintah segera mengesahkan RPP jaminan pensiun dan harus diberlakukan pada awal Juli 2015.

Ini agar para buruh bisa mendapatkan kepastian jaminan pensiun wajib dengan iuran 15 persen per bulan dan benefit 75 persen dari gaji terakhir. Selain itu, para buruh pun menolak rencana pemerintah untuk menaikan iuran BPJS kesehatan.

Seharusnya pemerintah meningkatkan anggaran Jamkes untuk orang tidak mampu menjadi Rp 30 triliun karena harga BBM, tarif listrik, elpiji dan transportasi sudah tidak ada subsidi lagi dan ratusan triliunan APBN harusnya diberikan kepada rakyat.

Dalam aksi yang dilakukan, para buruh akan mendatangi sejumlah titik diantara, Kementerian ESDM di Kementerian ini para buruh menyerukan untuk menolak kenaikan BBM dan elpiji.

Lalu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), di Kemenko PMK buruh meminta pemerintah untuk memberlakukan manfaat pensiun sebesar 75 persen dari gaji terakhir serta menolak iuran pensiun 8 persen.

‎Lalu titik akhir, Istana Negara, para buruh menyuarakan aspirasinya dengan tuntutan menolak kenaikan upah dua tahun sekali apalagi lima  tahun sekali. Dengan makin susahnya hidup buruh dan rakyat, maka para buruh pun dalam aksi May Day nanti akan menuntut untuk turunkan harga sembako dan tolak kenaikan harga BBM yang ditaruh dalam mekanisme pasar yang jelas-jelas melanggar UUD 1945.

"Sebelum May Day, nantinya akan ada aksi terbatas di 20 provinsi dan puncaknya akan ada aksi satu juta buruh saat May Day. Dengan pusatnya aksi di depan istana negara sebnayak 100 ribu buruh mendatangi istana presiden," kata Said. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya