Tarif Angkutan Kapal di Pelabuhan Merak Turun

Penurunan tarif penyeberangan di pelabuhan Merak berlaku untuk golongan I-IX.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 15 Apr 2015, 20:10 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2015, 20:10 WIB
Kapal angkut di Pelabuhan Merak
Kapal angkut di Pelabuhan Merak

Liputan6.com, Jakarta - Meski pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), tetapi tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak, Cilegon turun 2,6 persen sejak Selasa malam.

"Kami sudah berlakukan tarif baru. Penurunan tarif ini berlaku pada golongan satu hingga sembilan sebesar 2,6 persen. Namun tarif bagi penumpang pejalan kaki tidak turun," kata General Manager PT ASDP Merak, Yanus Lentangan, Rabu (15/4/2015).

Penurunan tarif pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni untuk setiap golongan berbeda-beda. Hal itu sesuai dengan pertimbangan Kementerian Perhubungan. PT ASDP Merak hanya menjalankan penurunan tarif berdasarkan aturan.

Penurunan tarif ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

Sementara itu, Humas ASDP cabang Merak, Mario S.Utomo mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penurunan tarif agar para penumpang tidak kebingungan. Kebijakan penurunan tarif ini dilakukan sebagai imbas dari penurunan harg aBBM di awal 2015.

"Sudah dilakukan sosialisasi melalui media massa," kata Mario. (Yandhi D/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya