Erwin Riyanto Disetujui DPR Jadi Deputi Gubernur BI

Erwin Riyanto menjadi salah satu kandidat.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Apr 2015, 20:50 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2015, 20:50 WIB
Komisi XI DPR RI Uji Kelayakan Tiga Calon Deputi Gubernur BI
Kandidat Deputi Gubernur BI, Erwin Riyanto mengikuti uji kelayakan dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2015). Salah satu dari ketiga kandidat akan menggantikan Halim Alamsyah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Riyanto mendapat persetujuan Komisi XI DPR RI setelah menjalani uji kelaikan dan kepatutan. Erwin akhirnya dipilih menempati posisi strategis di BI ini, setelah Komisi XI melakukan perhitungan suara terbanyak atau voting.

Erwin mendapat suara sebanyak 42 suara. Sementara pesaingnya yakni Dody Budi Waluyo 5 suara dan Hendy Sulistiowati 2 suara. Kemudian 4 suara dinyatakan tidak sah.

Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan, pemilihan tersebut diikuti oleh semua anggota Komisi XI. "Total absensi kami terima jumlahnya 53 orang, semua telah mengisi absen, mengambil suara," kata dia, di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Dengan begitu dia mengatakan Erwin secara sah menjadi Deputi Gubernur BI. "Sesuai dengan tata tertib yang berlaku Erwin dinyatakan sah dan terpilih Deputi Gubernur BI," kata dia.

Setelah ini, Fadel mengatakan tahap selanjutnya Erwin masuk ke badan musyawarakan dan kemudian menjalani sidang paripurna yang akan berlangsung besok pada pukul 14.00 WIB. "Akan dibawa Paripurna jam 14.00 WIB besok," tandas dia.

Erwin merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan Pasca Sarjana University of Illinois USA. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Departemen Pengawasan Bank 3 BI, Direktur Perwakilan Singapura BI, dan sekarang menjabat di Direktur Eksekutif Departemen Surveillance Sistem Keuangan.

Ia maju menjadi kandidat Deputi Gubernur BI bersama dengan Dody Budi Waluyo dan Hendy Sulistiowati. Ketiga kandidat ini akan menggantikan Halim Alamsyah yang masa jabatannya akan berakhir pada Juni 2015.

Halim diangkat menjadi Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI No.63/P Tahun 2010 tanggal 1 Juni 2010 dan diambil sumpahnya (dilantik) pada tanggal 17 Juni 2010.

Selain menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, Halim saat ini juga menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio.(Amd/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya