Liputan6.com, Jakarta - Proses perizinan untuk mendapatkan wilayah kerja sektor pertambangan minyak dan gas menjadi sorotan bagi dunia usaha. Itu karena untuk mendapatkan wilayah kerja membutuhkan 341 proses perizinan yang dikeluarkan 17 instansi pemerintah.
"Untuk kegiatan di hulu migas, butuh 341 proses perizinan yang dikeluarkan melalui 17 instansi," ujar Sekretaris SKK Migas Dge Pradnyana pada acara FGD One Door One Stop Permit Policy for Indonesia's Future Oil and Gas Industry di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Dari ratusan proses yang harus dilalui tersebut, investor di sektor migas harus menyiapkan setidaknya 600 ribu lembar dokumen.
"Saat ini kita memasuki fase yang berbeda. Industri migas harus berjuang sendiri, terutama mereka berhadapan dengan Pemda. Tapi saya bersyukur saat ini BKPM sudah mau turun tangan," lanjut dia.
Perwakilan dari Indonesia Petroleum Association (IPA) Metty Mayong mengakui jika selama ini investor swasta yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia mengalami kesulitan. Banyak pungutan-pungutan yang harus dipenuhi investor agar bisa mendapatkan izin wilayah kerja.
"Kami dipandang sebagai pihak swasta, jadi bukan demi kepentingan negara. Sehingga banyak diminta kompensasi (pungutan) yang tidak ada payung bisnisnya," kata dia.
Kedepannya dia berharap pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk bisa mempermudah proses investasi sehingga sejalan dengan target pemerintah untuk mendorong peningkatan investasi.
"Seharusnya penggunaan izin lahan kehutanan ini kan sudah diberikan pada saat wilayah kerja diberikan, harus transparan mana daerah yang bisa dan tidak. Jadi para pelaku usaha migas bisa langsung melaksanakan kegiatannya," tandas dia. (Pew/Nrm)