Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sepenuhkan berada di tangan PT Pertamina (Persero). Kewenangan tersebut terutama untuk BBM non subsidi yaitu Pertamax Cs.
"Mengenai kenaikan atau penurunan harga BBM, itu semua urusan Pertamina." jelas Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015. Sofyan melanjutkan, dalam menentukan harga Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke Pertamina karena masih dalam kategori komersial.
Pernyataan dari mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menegaskan pernyataan yang dikeluarkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro.
Menurut Wianda, sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha alias Pertamina.
Sedangkan Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina.
Winda juga menyatakan bahwa tidak ada kenaikan harga untuk seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.
Sebelumnya, Retail Fuel Marketing Region III Pertamina, Pramono Sulistyo menjelaskan, bahwa Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga jual Bahan Bakar Khusus yaitu Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex untuk wilayah Jakarta dan Jawa bagian Barat.
Namun untuk Premium dan Solar, Pertamina memilih untuk tak mengubah dan tetap di harga Rp 7.400 per liter dan Rp 6.900 per liter.
Pramono menjelaskan, perubahan terhitung mulai 15 Mei 2015 pukul 00.00 WIB. "Perubahan tersebut berlaku di SPBU wilayah marketing operasional region III," jelasnya. (Dny/Gdn)
Menko Sofyan: Harga Pertamax Cs Urusan Pertamina
Sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah.
Diperbarui 15 Mei 2015, 12:12 WIBDiterbitkan 15 Mei 2015, 12:12 WIB
Harga premium mulai Senin (19/1/2015) turun menjadi Rp. 6.600 per liter. Namun, di beberapa SPBU ada yang menurunkan harga hanya menjadi Rp. 6.700 per liter. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak Info Pengalihan Arus Lalu Lintas untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Cuaca Besok Jumat 21 Februari 2025: Jabodetabek Pagi dan Malam Berpotensi Berawan
Apa Tujuan Mengklasifikasi Makhluk Hidup: Penjelasan Lengkap
Memahami Arti Dinamika dalam Berbagai Bidang Kehidupan
New Toyota Agya Stylix GR Aeropackage Tampil Perdana di IIMS 2025
Tujuan dan Manfaat PKL: Panduan Lengkap untuk Siswa SMK
BEM SI Tetap Akan Gelar Unjuk Rasa Hari Ini, Bawa 9 Tuntutan
Menguasai Tujuan Passing Bawah dalam Bola Voli: Teknik, Manfaat, dan Penerapannya
Ada Pelantikan Kepala Daerah, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas dan Medan Merdeka
Pendaki yang Hilang di Gunung Manglayang Sumedang Akhirnya Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Rincian Gaji Pegawai Indomaret 2025 dan Jabatannya
Tujuan Kelas Ibu Hamil: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu