Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sepenuhkan berada di tangan PT Pertamina (Persero). Kewenangan tersebut terutama untuk BBM non subsidi yaitu Pertamax Cs.
"Mengenai kenaikan atau penurunan harga BBM, itu semua urusan Pertamina." jelas Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015. Sofyan melanjutkan, dalam menentukan harga Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke Pertamina karena masih dalam kategori komersial.
Pernyataan dari mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menegaskan pernyataan yang dikeluarkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro.
Menurut Wianda, sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha alias Pertamina.
Sedangkan Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina.
Winda juga menyatakan bahwa tidak ada kenaikan harga untuk seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.
Sebelumnya, Retail Fuel Marketing Region III Pertamina, Pramono Sulistyo menjelaskan, bahwa Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga jual Bahan Bakar Khusus yaitu Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex untuk wilayah Jakarta dan Jawa bagian Barat.
Namun untuk Premium dan Solar, Pertamina memilih untuk tak mengubah dan tetap di harga Rp 7.400 per liter dan Rp 6.900 per liter.
Pramono menjelaskan, perubahan terhitung mulai 15 Mei 2015 pukul 00.00 WIB. "Perubahan tersebut berlaku di SPBU wilayah marketing operasional region III," jelasnya. (Dny/Gdn)
Menko Sofyan: Harga Pertamax Cs Urusan Pertamina
Sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah.
diperbarui 15 Mei 2015, 12:12 WIBDiterbitkan 15 Mei 2015, 12:12 WIB
Harga premium mulai Senin (19/1/2015) turun menjadi Rp. 6.600 per liter. Namun, di beberapa SPBU ada yang menurunkan harga hanya menjadi Rp. 6.700 per liter. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ahli Berbagi Tips Murah Atasi Jamur Kuku di Rumah
Ini 3 Alasan Indonesia Tidak Menjadi Negara Monarki
Bolehkah Menemani Orang Lain untuk Sholat Berjamaah setelah Kita selesai Sholat? Simak Kata Buya Yahya
Bukan Sekadar Lauk, Ini Makna Rempeyek yang Kerap Hadir dalam Ritual Upacara Adat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 13 Januari 2025
Mengenal 9 Tokoh Pejuang Asal Lampung, Siapa Saja?
Link Live Streaming Piala Super Spanyol Real Madrid vs Barcelona, Sebentar Lagi Kick-off
Aurat Terbuka Tanpa Sengaja, Apakah Sholat Tetap Sah?
Menlu Sugiono Akan Jadi Inspektur Pemakaman Hasjim Djalal di TMP Kalibata
Sisi Lain Patrick Kluivert: Tidak Kaget Makanan Indonesia, Ucapkan Terima Kasih dan Janji Belajar Bahasa
Astana Oetara: Kompleks Pemakaman, Cagar Budaya, dan Pusat Kebudayaan Peninggalan Mangkunegara VI
Aksi Jamrud dan Wali Berujung Tampil Bareng, Panaskan Panggung Malam Puncak Ketiga: Konser 3 Dekade Indosiar Luar Biasa