Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sepenuhkan berada di tangan PT Pertamina (Persero). Kewenangan tersebut terutama untuk BBM non subsidi yaitu Pertamax Cs.
"Mengenai kenaikan atau penurunan harga BBM, itu semua urusan Pertamina." jelas Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015. Sofyan melanjutkan, dalam menentukan harga Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke Pertamina karena masih dalam kategori komersial.
Pernyataan dari mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menegaskan pernyataan yang dikeluarkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro.
Menurut Wianda, sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha alias Pertamina.
Sedangkan Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina.
Winda juga menyatakan bahwa tidak ada kenaikan harga untuk seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.
Sebelumnya, Retail Fuel Marketing Region III Pertamina, Pramono Sulistyo menjelaskan, bahwa Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga jual Bahan Bakar Khusus yaitu Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex untuk wilayah Jakarta dan Jawa bagian Barat.
Namun untuk Premium dan Solar, Pertamina memilih untuk tak mengubah dan tetap di harga Rp 7.400 per liter dan Rp 6.900 per liter.
Pramono menjelaskan, perubahan terhitung mulai 15 Mei 2015 pukul 00.00 WIB. "Perubahan tersebut berlaku di SPBU wilayah marketing operasional region III," jelasnya. (Dny/Gdn)
Menko Sofyan: Harga Pertamax Cs Urusan Pertamina
Sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah.
diperbarui 15 Mei 2015, 12:12 WIBDiterbitkan 15 Mei 2015, 12:12 WIB
Harga premium mulai Senin (19/1/2015) turun menjadi Rp. 6.600 per liter. Namun, di beberapa SPBU ada yang menurunkan harga hanya menjadi Rp. 6.700 per liter. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Hasil Liga Inggris Southampton vs Liverpool: Susah Payah Bungkam Penghuni Dasar Klasemen, The Reds Tinggalkan Manchester City
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Ipswich vs Manchester United 24 November 2024, Segera Dimulai
Industri Batu Bara di Zona Inti KCBN Muarajambi
Vidio dan Bein Sports Gelar Nobar F1 Las Vegas di Jakarta, Meriah Diikuti Ratusan Penggemar
Tolong Niatkan Ini saat akan Ngaji, agar Peroleh Predikat Mulia Kata Ustadz Adi Hidayat
Ternyata Batang Singkong Bisa Gantikan Batu Bara
Hasil China Masters 2024: Kejutan Sabar/Reza Terhenti di Final