Genjot Penyerapan Anggaran, Perpres Kelembagaan Diselesaikan

Ada 13 Kementerian yang alami perubahan organisasi dan perubahan nomenklatur sehingga pengaruhi masalah pencairan anggaran.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Mei 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2015, 18:00 WIB
Investasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) mencatat ada 13 kementerian yang mengalami perubahan baik organisasi, pergeseran fungsi, maupun perubahan nomenklatur sehingga berdampak langsung ke masalah pencairan anggaran.

Sementara itu, 21 kementerian yang tidak mengalami perubahan, yang artinya tidak ada pergeseran fungsi dan perubahan nomenklatur, pada dasarnya tidak terdapat hambatan dalam pencairan anggaran.

"Bagi 13 Kementerian yang berubah, seluruh Perpresnya sudah ditetapkan. Telah disusun unit organisasi eselon I hingga eselon IV, sehingga pengelolaan anggarannya sudah efektif. Adapun 21 Kementerian yang tidak mengalami perubahan, tata kelola anggaran merujuk pada unit organisasi yang berlaku karena tidak ada perubahan fungsi maupun nomenklatur," ujar Rini Widyantini, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Jumat (15/5/2015).

Rini mengatakan, terkait penataan kelembagaan pada 21 kementerian yang tidak berubah, jumlah Perpresnya yang telah ditandatangani oleh Presiden tidak seperti pemberitaan. Dari 34 kementerian, tinggal 8 kementerian yang belum ditandatangani.

Adapun, Perpres tentang organisasi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian PANRB telah ditandatangani oleh Presiden dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian hukum dan HAM.

"Seluruh rancangan Perpres dari 8 kementerian sisanya telah disampaikan oleh Menteri PANRB kepada Presiden. Saat ini dalam proses di Sekretariat Kabinet," tutur Rini.

8 kementerian tersebut adalah Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PA, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian ESDM.

Rini menegaskan, sejatinya keseluruhan Perpres dari 34 kementerian, proses perancangan struktur organisasinya dari Kementerian PANRB sudah selesai. Tinggal menunggu proses di Sekretariat Kabinet.

"Walaupun dari sisi perumusannya sudah selesai, serta semuanya adalah bagian dari kementerian yang tidak berubah,  Kementerian PANRB tetap konsisten mengawal agar 8 Perpres sisanya segera diselesaikan sebagaimana  arahan Bapak Presiden serta komitmen pak Menteri PANRB," kata Rini.

Sebelumnya Presiden menyampaikan ada beberapa Perpres terkait penataan kelembagaan kementerian yang masih dalam proses dan diharapkan dapat segera diselesaikan agar tidak berimbas pada masalah pencairan anggaran yang akhirnya berdampak pada serapan anggaran hingga melambatnya pertumbuhan ekonomi pada Rabu 13 Mei 2015. (Fik/Ahm)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya