Konsultasi Pajak: Belum Bayar Pajak, Motor Bisa Kena Tilang?

Apakah polisi itu berhak menilang dengan alasan belum bayar pajak?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 04 Jun 2015, 08:20 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2015, 08:20 WIB
Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Pengendara motor terkena tilang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5/2015). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat malam Liputan 6.com,

Saya mau bertanya , pajak kendaraan bermotor apabila belum dibayar terus ada operasi yang digelar oleh satlantas. Apakah polisi itu berhak menilang dengan alasan belum bayar pajak? Padahal pajak kan ada dendanya tersendiri. Terima kasih atas perhatiannya. Sukses buat liputan 6

Email: ilovemaXXXX@gmail.com

Jawaban:
 
Perlu kami sampaikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Daerah bukan Pajak Pusat yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Kami menjawab pertanyaan saudara berdasarkan pemahaman kami terhadap Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan berbagai sumber lainnya.

Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Dalam praktiknya, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.

Selanjutnya pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 menyebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK);

b. Surat Izin Mengemudi (SIM);

c. Bukti lulus uji berkala; dan / atau

d. Tanda bukti lain yang sah.

Kemudian pasal 288 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan referensi ketentuan di atas, yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.

Oleh karena lembar STNK disimpan menjadi satu dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka seringkali terkesan di benak pengendara bahwa alasan penilangan adalah karena pengendara belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya