Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam mendapat kewenangan sumber daya minyak dan gas (migas) di wilayahnya.
Pemberian kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2015.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, PP tersebut merupakan turunan Undang-undang (UU) Aceh Tahun 2006, namun tertunda pelaksanaannya.
"PP itu adalah turunan dari UU yang sudah lama diputuskan," kata Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/6/2015).
Untuk melaksanakan PP tersebut, lanjut dia, akan dibentuk Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang bertugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas.
"Jadi nanti terserah Gubernur (Abdullah Zaini), itu kan memberi ruang bagi pemerintah aceh untuk menata diri," ungkapnya.
Tugas tersebut diserahkan ke BPMA, agar pengambilan sumber daya migas yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh dapat memberikan manfaat bagi rakyat dan negara.
Sudirman mengungkapkan, hal tersebut tidak akan mengganggu lembaga yang sudah ada dalam mengurusi sektor hulu migas keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tetapi kedua lembaga tersebut akan saling bekerjasama.
"Saya sudah pesan pada Pak Gubernur Aceh kalau butuh support expert karena SKK migas kan punya pengalaman lebih, butuh bantuan, butuh sistem, best practice, kami akan dukung ," pungkasnya. (Pew/Ndw)