Alasan Menteri Susi Tunjuk Faisal Basri Tangani Illegal Fishing

Faisal Basri merupakan pengajar di Fakutas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Jun 2015, 20:06 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 20:06 WIB
Faisal Basri Sarankan Hapus Premium
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/12/2014). (Liputan6.com/herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti telah menunjuk Faisal Basri sebagai salah satu anggota Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Illegal Fishing. Alasan Menteri Susi menunjuk Faisal karena pria kelahiran 6 November 1959 itu merupakan orang yang mumpuni untuk menjalankan tugas tersebut.

Susi menjelaskan, Faisal Basri telah terbukti bisa menjalankan tugas untuk menelusuri praktek-praktek ilegal. Sebelum masuk dalam Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing, Faisal telah mampu menjalankan tugasnya menjadi Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas (Migas) atau sering disebut dengan Tim Anti Mafia Migas.

"Saya memilih Pak Faisal karena talenta beliau sangat tahu dunia bisnis Indonesia yang remang-remang. Beliau punya pengalaman di Tim Mafia Migas" ujar Susi, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Susi berharap, Faisal bisa bekerja dengan baik di tim tersebut. Terutama, membantu dalam kebijakan publik bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Saya harap beliau talentanya bisa kita pakai di untuk membantu di urusan public policy dan aturan-aturannya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," tandas dia.

Faisal Basri merupakan pengajar di Fakutas Ekonomi Universitas Indonesia (UI). Sebelum ditunjuk masuk dalam tim yang dibentuk Menteri Susi, Faisal mendapat tugas untuk membenahi sektor migas di Indonesia oleh Menteri Energi SUmber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas.

Dalam tim tersebut , Faisal mendapat 4 tugas penting pertama meninjau ulang, mengkaji seluruh proses perizinan dari hulu hingga hilir. Harapannya, kebijakan dan aturan yang teridentifikasi menyuburkan praktik mafia migas akan dihapus atau diubah.

Tugas kedua, menata ulang kelembagaan, termasuk di dalammya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien termasuk pembenahan dalam SKK Migas. Tugas ketiga, yakni mempercepat revisi UU Migas dan memastikan seluruh substansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat. Keempat, mendorong lahirnya iklim industri migas di Indonesia yang bebas dari para mafia. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya