Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan langkah antisipasi terkait rencana Singapura menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok atau plain packaging.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag, Nus Nuzulia Ishak mengatakan, kebijakan serupa telah dilakukan pemerintah Australia yang kini masih disengketakan di organisasi perdagangan dunia (WTO).
Baca Juga
"Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan Pemerintah Singapura, maka diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura," ujar Nus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai US$ 139,99 juta, menurun 9,66 persen dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai US$ 154,96 juta. Sedangkan negara pengekspor terbesar rokok (HS 4 digit 2402) ke Singapura masih diduduki China dengan jumlah pasar sebesar 20,39 persen.
"Jika kebijakan baru ini diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan makin merosot," lanjutnya.
Pada 12 Maret 2015, Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura telah mengungkapkan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya yaitu Announcement: Public Consultation on Standardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.
Menurut Nus, Singapura berencana mengadakan konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para pemangku kepentingan yang terkait. Ini dilakukan pemerintah Singapura untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.
"Ini kesempatan bagi kita, Pemerintah, dan produsen rokok dan produk tembakau di Indonesia, untuk menyampaikan pandangan dan masukan sebelum kebijakan itu diberlakukan Singapura dengan disertai argumentasi yang kuat," tandas Nus.
Sekadar informasi, kebijakan kemasan polos mewajibkan produk rokok yang dijual harus dalam kotak kemasan seragam dengan warna tertentu dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok.
Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa logo perusahaan dan merek dagang.
Saat bersengketa di WTO dengan Australia, pemerintah berargumen penghilangan merek dagang tidak ada hubungannya dengan masalah kesehatan. Untuk itu, penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan.
Selain Singapura, kebijakan yang telah diberlakukan pemerintah Australia tampaknya akan diikuti beberapa negara lainnya, seperti Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris. (Dny/Ahm)