Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan soal diperbolehkannya penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, dia menyatakan bahwa ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi tersebut. Pertama yaitu PNS tersebut berpangkat rendah atau dibawah eselon III dan telah berkeluarga.
"Ini bukan untuk pejabat pemerintah kek eselon I, eselon II, eselon III, deputi atau kepala balai. Kalau eselon II ke bawah, masa disuruh jalan kaki sementara di kantor ada kendaraan. Itu syarat pertama dan yang berkeluarga," ujarnya di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Syarat kedua, PNS tersebut berpenghsilan rendah. Ketiga, tidak memiliki mobil pribadi. Keempat, mempunyai komitmen untuk rawat kendaraan. Dan kelima, telah mendapatkan izin tertulis dari atasan.
Yuddy mengungkapkan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyejahterakan para PNS golongan bawah. Pasalnya selama ini PNS-PNS tersebut dinilai masih kesulitan dalam hal ekonomi.
"Pemerintah salah satu tugas berikan kesejahteraan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah. Jelang lebaran, ASN (aparatur sipil negara) akan mudik, pas-pasan dan nggak ada THR punya anak dua atau lebih," kata dia
Belum lagi, lanjut Yuddy, PNS golongan bawah ini juga memiliki kebutuhan yang meningkat saat lebaran dan dana dimiliki tidak yang cukup untuk mudik sehingga harus diberikan kemudahan.
"Lalu harga tiketnya juga nggak terjangkau buat mereka. Salah satu berikan kesejahteraan adalah memberikan kemudahan mereka untuk mudik. Salah satunya dengan mobil dinas. Kalau nggak punya kendaraan pribadi, tidak mampu beli tiket, tidak boleh pinjam mobil? Boleh saja," tandasnya. (Dny/Ndw)
Menteri Yuddy izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyejahterakan para PNS golongan bawah.
diperbarui 29 Jun 2015, 15:10 WIBDiterbitkan 29 Jun 2015, 15:10 WIB
Antrean panjang sudah terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Para pemudik bahkan harus menunggu hingga 10 jam untuk bisa menaiki kapal penyebarangan ke Pulau Sumatera.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kawal Pembangunan 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar Sambangi KPK
VIDEO: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim Pengadilan demi Kebebasan Putranya
Pakai Jersey Retro Persija, Cagub Pramono Anung Janji Revitalisasi Stadion VIJ Petojo
Interpretasi adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis dan Contohnya
Menteri Komdigi Meutya Hafid: Judi Online Bukan Hanya Menyasar Kalangan Bawah
Cara Menggabungkan File PDF: Panduan Lengkap untuk Penggabungan Dokumen
Bandara Komodo di Labuan Bajo Kembali Dibuka Usai Terdampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-Laki
Kisah Orang Alim yang Bisa Berbuat Baik kepada Fakir Miskin dari Toilet, Jangan Ditunda Kata Buya Yahya
Tema dan Makna Logo Hari Pahlawan Nasional 2024, Lengkap Link Downloadnya
Gempa Hari Ini di Indonesia Selasa 5 November 2024: Bermagnitudo 3,8 Getarkan Kota Bima, NTB
Cemas Kondisi Cole Palmer, Chelsea Jadwalkan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Alasan Wajib Nonton Anime Seru Ron Kamonohashi's Forbidden Deductions Season 2 yang Tayang di Vidio