Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan soal diperbolehkannya penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, dia menyatakan bahwa ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi tersebut. Pertama yaitu PNS tersebut berpangkat rendah atau dibawah eselon III dan telah berkeluarga.
"Ini bukan untuk pejabat pemerintah kek eselon I, eselon II, eselon III, deputi atau kepala balai. Kalau eselon II ke bawah, masa disuruh jalan kaki sementara di kantor ada kendaraan. Itu syarat pertama dan yang berkeluarga," ujarnya di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Syarat kedua, PNS tersebut berpenghsilan rendah. Ketiga, tidak memiliki mobil pribadi. Keempat, mempunyai komitmen untuk rawat kendaraan. Dan kelima, telah mendapatkan izin tertulis dari atasan.
Yuddy mengungkapkan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyejahterakan para PNS golongan bawah. Pasalnya selama ini PNS-PNS tersebut dinilai masih kesulitan dalam hal ekonomi.
"Pemerintah salah satu tugas berikan kesejahteraan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah. Jelang lebaran, ASN (aparatur sipil negara) akan mudik, pas-pasan dan nggak ada THR punya anak dua atau lebih," kata dia
Belum lagi, lanjut Yuddy, PNS golongan bawah ini juga memiliki kebutuhan yang meningkat saat lebaran dan dana dimiliki tidak yang cukup untuk mudik sehingga harus diberikan kemudahan.
"Lalu harga tiketnya juga nggak terjangkau buat mereka. Salah satu berikan kesejahteraan adalah memberikan kemudahan mereka untuk mudik. Salah satunya dengan mobil dinas. Kalau nggak punya kendaraan pribadi, tidak mampu beli tiket, tidak boleh pinjam mobil? Boleh saja," tandasnya. (Dny/Ndw)
Menteri Yuddy izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyejahterakan para PNS golongan bawah.
Diperbarui 29 Jun 2015, 15:10 WIBDiterbitkan 29 Jun 2015, 15:10 WIB
Antrean panjang sudah terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Para pemudik bahkan harus menunggu hingga 10 jam untuk bisa menaiki kapal penyebarangan ke Pulau Sumatera.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nou dan Uti, Tradisi Panggilan Anak Gorontalo yang Mulai Tergerus Zaman
Jangan Salah, Begini 4 Cara Memasak Ayam yang Paling Sehat
Gus Iqdam Ngaku Sakit Gara-Gara Kualat sama Ning Nila, Endingnya So Sweet..
Waspada, Hujan Deras Masih Berpotensi Landa Sulut Beberapa Hari ke Depan
Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Ketua Umum PSI di Rumah Dinas
Dari Jualan Pakai Gerobak dan Tenda, Jadi Destinasi Wisata Kuliner Legendaris di Kota Makassar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 28 April 2025
13 Tips Desain Rumah Islami 2025: Minimalis, Nyaman dan Berkah
Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara, Kasus Apa?
Bak Film Action, Aksi Heroik Nelayan Tasikmalaya Selamatkan Diri di Tengah Gelombang Tinggi
Baju Gamis Menjulur sampai Lantai, Bolehkah jika Dipakai Sholat? Ini Kata Buya Yahya
Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap