Saran DEN untuk Percepat Proyek Listrik 35 Ribu Mw

Proyek listrik 35 ribu perlu dipercepat dengan penyelesaian negosiasi harga untuk pengembang listrik swasta.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Jun 2015, 20:30 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2015, 20:30 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (5)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, percepatan program proyek listrik 35 ribu mega watt (MW) harus didukung Peraturan Presiden yang mengatur masalah perizinan, pendanaan dan penyediaan lahan. Hal itu sebagai kesimpulan sidang anggota DEN ke 14.

"Mendorong Peraturan Presiden tentang percepatan pembangkit listrik 35 ribu MW," kata Anggota DEN Perwakilan Industri Achdiat Atmawinata, usai sidang DEN, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (29/6/2015).

Ia menambahkan, kesimpulan lain untuk mempercepat program yang ditargetkan rampung lima tahun tersebut dengan mempercepat penyelesaian negosiasi harga dengan menetapkan harga patokan tertinggi untuk pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).

Selain itu, pemerintah perlu menjamin pasokan batu bara untuk pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berkontribusi dalam program 35 ribu MW.

"Dan sejak awal harus memperhatikan kesesuaian spesifikasi pembangkit listrik dengan kualitas pasokan batu bara sehingga efisien," tutur Achdiat.

Achdiat menilai, pemerintah perlu tegas dalam pelaksanaan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan ada tiga hal yang mengganjal kemajuan proyek ketenaga listrikan 35 ribu Mega Watt (MW), di antaranya adalah masalah hukum karena dianggap telah menyalahi prosedur.

Tantangan lainnya adalah pengadaan lahan, meski Undang-undang Nomor 22 Tahun 2012 telah diterapkan dalam pembebasan lahan
Pengadaan lahan pembebasan tanah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 sudah efektif tapi tetap dalam implementasinya butuh dukungan daerah karena butuh tapak pembangkit transmisi," tutur Sudirman.

Ia melanjutkan, masalah ketiga adalah perizinan, meski proses perizinan sektor kelistrikan sudah disederhanakan malalui program Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tetapi, hal tersebut masih menjadi pengganjal dalam program kelistrikan 35 ribu MW.

"Perizinan meski di pusat telah dibentuk PTSP ada izin Pemda dan instasi lainya, kerja sama lebih baik cari solusi," pungkas Sudirman. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya