Transaksi Migas US$ 15 Miliar Bakal Gunakan Rupiah

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, sektor energi membutuhkan waktu untuk merealisasikan penerapan aturan wajib transaksi pakai Rupiah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Jul 2015, 20:16 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2015, 20:16 WIB
Migas
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi sektor minyak dan gas bumi (migas) yang mencapai sekitar US$ 15 miliar atau sekitar Rp 199,84 triliun (asumsi kurs Rp 13.323 per dolar Amerika Serikat) dalam setahun akan menggunakan rupiah. Hal itu seiring pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur setiap transaksi  wajib pakai rupiah yang dilakukan di Indonesia.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, transaksi di sektor migas yang mencapai US$ 15 miliar maka separuh transaksi itu sudah bisa menggunakan mata uang rupiah. Lantaran transaksi barang dan jasa sebagian dilakukan oleh badan usaha yang berasal dari dalam negeri.

"Realisasi anggaran di migas mencapai US$ 15 miliar dalam satu tahun. Secara umum lebih dari separuh transaksi mata uang asing sebenarnya transaksi barang dan jasa di Indonesia," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Menurut Sudirman, sektor energi dan tambang menyetujui penerapan aturan yang dimulai 1 Juli 2015 tersebut. Namun dibutuhkan waktu transisi untuk menerapkan kebijakan tersebut dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan yang akan dikenakan ke pengusaha.

Sudirman mengungkapkan, Kementerian ESDM dan BI telah mencapai kesepakatan akan bekerjasama menyusun langkah-langkah implementasi agar penerapan peraturan ini di sektor energi dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan secara maksimal dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan timbul.

"Memahami karakteristik khusus yang dimiliki oleh industri sektor energi  mengakibatkan implementasi PBI tersebut untuk keseluruhan transaksi  tidak bisa sekaligus dan membutuhkan pendalaman," tutur Sudirman.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menambahkan, saat ini pelaku sektor hulu minyak dan gas bumi telah menyetujui penerapan aturan tersebut. Lantaran, Bank Indonesia telah melakukan sosialisasi kepada kontraktor Kontrak Kerjsama (KKKS).

"Mereka siap melaksanakan, teman KKKS lebih mudah memahami karena sudah diskusi kepada BI diharapkan hulu migas tak ada masalah," pungkas Amien. (Pew/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya