Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan hasil pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di Indonesia untuk periode Januari hingga Juni 2015. Dari seluruh produk yang diawasi, sebagian besar belum sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, pada periode tersebut, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 205 jenis produk dari target hingga akhir tahun sebanyak 400 jenis produk.
"Pada semester I 2015 total yang diawasi 205 produk. Trennya pengawasan, setelah diamati dan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) condong ke SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Dia menjelaskan, sebenarnya ada tiga parameter yang dijadikan acuan dalam pengawasan ini yaitu ketentuan SNI, ketentuan label dalam bahasa Indonesia serta ketentuan buku manual dan kartu garansi (MKG) dalam bahasa Indonesia.
Dari 205 produk yang diawasi tersebut, 39 produk memenuhi ketentuan SNI, 7 produk memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia serta 6 produk memenuhi ketentuan MKG dalam bahasa Indonesia. Jumlah produk yang memenuhi ketentuan sebanyak 52 produk.
Sedangkan jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan mencapai 113 jenis produk antara lain 39 produk tidak memenuhi ketentuan SNI, 53 produk tidak memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia dan 21 produk tidak memenuhi ketentuan MKG dalam bahasa Indonesia. Sedangkan sebanyak 40 produk masih dalam proses uji laboratorium.
Menurut Widodo, secara keseluruhan untuk produk yang memenuhi ketentuan 50 persennya berasal dari dalam negeri dan 50 persen lagi merupakan produk impor. Sedangkan untuk produk yang tidak sesuai ketentuan, sebanyak 63,7 persen merupakan produk impor dan 36,3 persen produk dalam negeri.
"Kesimpulannya ternyata produk impor banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Adapun produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan antara lain, setrika listik, kompor gas, tv tabung, AC, pompa air, mesin cuci, mainan, deterjen, perangkat makan, produk plastik, dan suku cadang.
"TV tabung ini diindikasikan berasal dari monitor komputer bekas," ungkapnya.
Dari temuan yang ada tersebut Kemendag bersama pihak terkait juga telah melakukan pemusnahan, diantaranya terhadap produk pompa air merk MTY GP-125 yang tidak ber-SNI sebanyak 72 buah di Tangerang, produk pompa air listrik merk National Ataqua, INS Internasional dan FKM National Aqua sebanyak 147 buah di Surabaya dan selang karet kompor gas LPG merk Gas Kita sebanyak 1.990 buah.
Sedangkan bagi pelaku, Widodo menyatakan bahwa sebanyak 45 pelaku usaha telah ditegur dan dilarang menjual kembali barang. Para pelaku ini juga bisa terancam sanksi administrasi serta pidana.
"Ancaman pidahanya 15 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Ini bisa dikenakan dua-duanya karena ancaman sanksi administrasi tidak serta merta menghilangkan sanksi pidananya," tandasnya. (Dny/Gdn)
Sebagian Besar Produk Impor Tidak Sesuai Aturan Kemendag
Sebanyak 45 pelaku usaha telah ditegur dan dilarang oleh Kementerian Perdagangan menjual kembali barang.
diperbarui 07 Jul 2015, 19:12 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 19:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen
80 Petugas Pencatatan Stok Karbon Mangrove Jalani Pelatihan di Yogyakarta
Komite Wasit PSSI Komentari Performa Wasit di Liga 1 dan 2: Sebut Sudah Ada Peningkatan
Link Nonton Wolf Warrior (2015) di Vidio, Film Aksi Mandarin yang Dibintangi Sutradara Wu Jing
Mengenal Raja Hujan Meteor Geminid dan Tempat Asalnya