Sebagian Besar Produk Impor Tidak Sesuai Aturan Kemendag

Sebanyak 45 pelaku usaha telah ditegur dan dilarang oleh Kementerian Perdagangan menjual kembali barang.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Jul 2015, 19:12 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2015, 19:12 WIB
Logo SNI
(foto: BSN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan hasil pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di Indonesia untuk periode Januari hingga Juni 2015. Dari seluruh produk yang diawasi, sebagian besar belum sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, pada periode tersebut, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 205 jenis produk dari target hingga akhir tahun sebanyak 400 jenis produk.

"Pada semester I 2015 total yang diawasi 205 produk. Trennya pengawasan, setelah diamati dan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) condong ke SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Dia menjelaskan, sebenarnya ada tiga parameter yang dijadikan acuan dalam pengawasan ini yaitu ketentuan SNI, ketentuan label dalam bahasa Indonesia serta ketentuan buku manual dan kartu garansi (MKG) dalam bahasa Indonesia.

Dari 205 produk yang diawasi tersebut, 39 produk memenuhi ketentuan SNI, 7 produk memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia serta 6 produk memenuhi ketentuan MKG dalam bahasa Indonesia. Jumlah produk yang memenuhi ketentuan sebanyak 52 produk.

Sedangkan jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan mencapai 113 jenis produk antara lain 39 produk tidak memenuhi ketentuan SNI, 53 produk tidak memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia dan 21 produk tidak memenuhi ketentuan MKG dalam bahasa Indonesia. Sedangkan sebanyak 40 produk masih dalam proses uji laboratorium.

Menurut Widodo, secara keseluruhan untuk produk yang memenuhi ketentuan 50 persennya berasal dari dalam negeri dan 50 persen lagi merupakan produk impor. Sedangkan untuk produk yang tidak sesuai ketentuan, sebanyak 63,7 persen merupakan produk impor dan 36,3 persen produk dalam negeri.

"Kesimpulannya ternyata produk impor banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Adapun produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan antara lain, setrika listik, kompor gas, tv tabung, AC, pompa air, mesin cuci, mainan, deterjen, perangkat makan, produk plastik, dan suku cadang.

"TV tabung ini diindikasikan berasal dari monitor komputer bekas," ungkapnya.

Dari temuan yang ada tersebut Kemendag bersama pihak terkait juga telah melakukan pemusnahan, diantaranya terhadap produk pompa air merk MTY GP-125 yang tidak ber-SNI sebanyak 72 buah di Tangerang, produk pompa air listrik merk National Ataqua, INS Internasional dan FKM National Aqua sebanyak 147 buah di Surabaya dan selang karet kompor gas LPG merk Gas Kita sebanyak 1.990 buah.

Sedangkan bagi pelaku, Widodo menyatakan bahwa sebanyak 45 pelaku usaha telah ditegur dan dilarang menjual kembali barang. Para pelaku ini juga bisa terancam sanksi administrasi serta pidana.

"Ancaman pidahanya 15 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Ini bisa dikenakan dua-duanya karena ancaman sanksi administrasi tidak serta merta menghilangkan sanksi pidananya," tandasnya. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya