Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 328 kegiatan investasi ilegal sejak 2013 hingga semester I 2015. Di luar investasi, ada bisnis jasa pinjaman bodong yang tengah meresahkan masyarakat saat ini, yakni uangteman.com. Sebuah situs yang menawarkan pinjaman uang tunai cepat tanpa jaminan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengungkapkan, sebanyak 328 kegiatan ilegal ini paling banyak tawaran penghimpunan dana tanpa izin. Kegiatan investasi ini kerap terjadi di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, Kupang, Flores, Jayapura.
"Tapi di luar itu yang lagi populer saat ini jasa pinjam uangteman. Dia bukan menghimpun tapi memberi pinjaman. Mereka mendapat modal dari startup company, ditawarkan terbuka bia online. Bunganya 1 persen flat per hari dengan maksimum pinjaman Rp 1-2 juta. Lumayan kan," ujar dia saat berbincang di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Uangteman.com, tambahnya, mirip penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang sering di-broadcast melalui pesan singkat ponsel. Mereka menjanjikan kemudahan pencairan pinjaman tanpa agunan dan syarat, tapi bunga cukup tinggi.
"Ini kan sangat mikro sekali, seperti rentenir di pasar yang bisa meminjamkan uang sampai Rp 1,5 juta per hari cuma bermodal KTP. Tapi bunganya tinggi sekali," tegasnya. Â
Untuk mengecohkan calon peserta atau konsumen, Kusumaningtuti mengakui perusahaan itu mencantumkan izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal Kemenkeu tidak punya wewenang mengeluarkan izin di sektor jasa keuangan.
"Memang dia enggak melanggar aturan apa-apa karena belum diatur. Dari sisi positifnya, mereka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan proses pencairan dana cepat, tanpa agunan," ujarnya.
Hanya saja, Kusumaningtuti mengimbau agar masyarakat waspada dengan iming-iming pinjaman mudah dan cepat ini. Karena si perusahaan akan mengantongi data-data nasabah dan bisa berdampak negatif ke depan.
"Ini yang sedang kita waspadai, makanya kita menyarankan masyarakat lebih baik pinjam ke Pegadaian dan lembaga pembiayaan lain sebab selain mudah, keberadaan Pegadaian sah atau diawasi OJK," terang dia.
Saat ini, Kusumaningtuti mengaku OJK dan Satgas belum dapat memproses 328 kegiatan investasi bodong tersebut lantaran belum ada laporan terkait kerugian yang dialami nasabah atas praktik ilegal itu.
"Sebetulnya kita ingin nasabah mengadukan kalau ada kerugian, supaya Satgas yang beranggotakan Kepolisian dapat menindak tegas perusahaan tersebut karena ada dasar buktinya. Tapi jika tidak ada laporan kerugian, susah buat Satgas memproses," pungkas Kusumaningtuti.(Fik/Ndw)
OJK: Hati-hati Tawaran Utang dari Uangteman.com
Untuk mengecohkan, perusahaan itu mencantumkan izin dari Kemenkeu. Padahal Kemenkeu tak berwenang keluarkan izin.
diperbarui 24 Jul 2015, 20:55 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 20:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Detik-Detik Kapal Nelayan di Penjaringan Jakut Ludes Terbakar Usai Isi BBM
Kantor Sudah Jadi, Seluruh Pegawai Otorita IKN Pindah ke Nusantara Maret 2025
7 Fakta Terkait Pertemuan Bilateral Presiden Turki Erdogan dan Presiden Prabowo di Istana Bogor
6 Potret Toko Buka 25 Jam Ini Kocak Banget, Melebihi Batas Waktu dalam Sehari
Fungsi Hukum pada Dasarnya Adalah: Memahami Peran Vital Hukum dalam Masyarakat
Banjir Makassar Meluas, Warga Mengungsi di 24 Lokasi
5.005 Warga Mengungsi, Pemkot Makassar Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir
Ribut di Pesawat, 2 Warga China Diusir Petugas Bandara Malaysia
Ada Rekonstruksi Efisiensi, BMKG Pertahankan Anggaran untuk Deteksi Gempa dan Tsunami
VIDEO: Eksekusi Rumah Mewah di Jaksel Ricuh, Pemilik dan Juru Sita Saling Dorong
Gibran Tinjau Proyek Terowongan Selili di Kalimantan Timur, Harap Selesai Tepat Waktu
Tambang Emas Anak Usaha Diprotes Warga, BRMS Beri Penjelasan