Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 328 kegiatan investasi ilegal sejak 2013 hingga semester I 2015. Di luar investasi, ada bisnis jasa pinjaman bodong yang tengah meresahkan masyarakat saat ini, yakni uangteman.com. Sebuah situs yang menawarkan pinjaman uang tunai cepat tanpa jaminan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengungkapkan, sebanyak 328 kegiatan ilegal ini paling banyak tawaran penghimpunan dana tanpa izin. Kegiatan investasi ini kerap terjadi di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, Kupang, Flores, Jayapura.
"Tapi di luar itu yang lagi populer saat ini jasa pinjam uangteman. Dia bukan menghimpun tapi memberi pinjaman. Mereka mendapat modal dari startup company, ditawarkan terbuka bia online. Bunganya 1 persen flat per hari dengan maksimum pinjaman Rp 1-2 juta. Lumayan kan," ujar dia saat berbincang di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Uangteman.com, tambahnya, mirip penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang sering di-broadcast melalui pesan singkat ponsel. Mereka menjanjikan kemudahan pencairan pinjaman tanpa agunan dan syarat, tapi bunga cukup tinggi.
"Ini kan sangat mikro sekali, seperti rentenir di pasar yang bisa meminjamkan uang sampai Rp 1,5 juta per hari cuma bermodal KTP. Tapi bunganya tinggi sekali," tegasnya. Â
Untuk mengecohkan calon peserta atau konsumen, Kusumaningtuti mengakui perusahaan itu mencantumkan izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal Kemenkeu tidak punya wewenang mengeluarkan izin di sektor jasa keuangan.
"Memang dia enggak melanggar aturan apa-apa karena belum diatur. Dari sisi positifnya, mereka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan proses pencairan dana cepat, tanpa agunan," ujarnya.
Hanya saja, Kusumaningtuti mengimbau agar masyarakat waspada dengan iming-iming pinjaman mudah dan cepat ini. Karena si perusahaan akan mengantongi data-data nasabah dan bisa berdampak negatif ke depan.
"Ini yang sedang kita waspadai, makanya kita menyarankan masyarakat lebih baik pinjam ke Pegadaian dan lembaga pembiayaan lain sebab selain mudah, keberadaan Pegadaian sah atau diawasi OJK," terang dia.
Saat ini, Kusumaningtuti mengaku OJK dan Satgas belum dapat memproses 328 kegiatan investasi bodong tersebut lantaran belum ada laporan terkait kerugian yang dialami nasabah atas praktik ilegal itu.
"Sebetulnya kita ingin nasabah mengadukan kalau ada kerugian, supaya Satgas yang beranggotakan Kepolisian dapat menindak tegas perusahaan tersebut karena ada dasar buktinya. Tapi jika tidak ada laporan kerugian, susah buat Satgas memproses," pungkas Kusumaningtuti.(Fik/Ndw)
OJK: Hati-hati Tawaran Utang dari Uangteman.com
Untuk mengecohkan, perusahaan itu mencantumkan izin dari Kemenkeu. Padahal Kemenkeu tak berwenang keluarkan izin.
diperbarui 24 Jul 2015, 20:55 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 20:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengetahui Tipe HP dengan Mudah dan Cepat
41 Tips Ganteng Maksimal untuk Pria Idaman
Cara Menjawab Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat Interview Kerja
Polisi Sebut Siswa Tewas Ditembak di Semarang Pelaku Tawuran Antargangster
Manfaat Minyak Wijen dalam Beragam Masakan Asia, Simak Cara Memilih yang Berkualitas
FFWS Global Finals 2024 Telah Berakhir, Tim Tuan Rumah Jadi Juara
Top 3: Banyak Mesin Kendaraan Rusak Usai Isi Pertamax di SPBU Cibinong, Ada Apa?
Top 3 Islami: Gus Baha Sarankan Sholat Dhuha Jarang-Jarang Saja, Elektabilitas Sosok Ini Tinggi tapi Tak Ada yang Suka
Cara Menjawab Pertanyaan Interview Tentang Gaji: Panduan Lengkap untuk Pelamar Kerja
Cuaca Hari Ini Selasa 26 November 2024: Jakarta Pagi hingga Malam Berawan Tebal
Cara Menjawab Undangan Interview yang Efektif dan Profesional
Cara Memindahkan File Excel ke Word dengan Mudah dan Cepat