BNI Kelola Dana Perkebunan Sawit

BBN jenis biodiesel merupakan bagian dari energi terbarukan yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi-JK.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Agu 2015, 12:21 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 12:21 WIB
Kelapa sawit
(Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) bersama beberapa bank BUMN lainnya mendapatkan tugas dari pemerintah untuk mengelola dana pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pembentukan Badan Layanan Umum BPDPKS serta pengelolaan dananya bank BUMN tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.

Direktur Jaringan dan Layanan BNI, Adi Sulistyowati menjelaskan, Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit merupakan salah satu fokus pembiayaan industri di BNI.

"Kepercayaan pemerintah kepada BNI sebagai bank pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk pengembangan industri kelapa sawit di Indonesia," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2015).

Peluncuran Program Pengembangan Kelapa Sawit yang berkelanjutan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Mei 2015.

Selain untuk pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, Perpres ini menjadi tonggak penting percepatan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan komitmen Pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

BBN jenis biodiesel merupakan bagian dari energi terbarukan yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi-JK. Dengan berdirinya BPDPKS, pemanfaatan BBN jenis Biodiesel dari kelapa sawit bisa makin didorong.

Dana Perkebunan Kelapa Sawit dapat digunakan untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat, penelitian dan pengembangan kelapa sawit, promosi kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, dan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit.

Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada umumnya berasal Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit dengan tarif yang ditetapkan dalam denominasi Dollar AS namun disetorkan dalam bentuk Rupiah kepada bank pengelola.

Dana ini akan digunakan untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, dan mendorong masyarakat untuk lebih banyak memanfaatkan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Bahan bakar nabati ini dapat dihasilkan di dalam negeri untuk menggantikan impor minyak dari fosil.

Dana Perkebunan Sawit juga dapat membantu memberikan insentif agar terjadi proses peremajaan (replanting) dari perkebunan rakyat, mendorong pengembangan sumber daya manusia dalam perkebunan kelapa sawit, mendorong penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, mendorong promosi perkebunan kelapa sawitdan Membangun sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. (Gdn/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya