Gubernur BI Hasut Pemuda Indonesia Agar Tak Mau Jadi Karyawan

Bank Indonesia juga akan memangkas secara bertahap bunga pinjaman khusus sektor UMKM.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Agu 2015, 19:46 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 19:46 WIB
Menko Perekonomian Gelar Jumpa Pers Usai Rapat Nilai Tukar Rupiah
Gubernur BI Agus Martowardojo memberikan keterangan pers usai rapat kabinet terbatas bidang perekonomian di Kantor Presidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).Rapat tersebut mengenai perkembangan nilai tukar rupiah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo menghasut anak muda Indonesia untuk tidak mau menjadi karyawan. Mengapa hal tersebut dilakukan oleh Agus Martowardojo?

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu cara mendorong yang dilakukan adalah dengan memberikan kemudahan peminjaman modal usaha. 

"Pinjaman untuk UMKM akan diberikan secara agresif," kata Agus, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Kesempatan tersebut seharusnya bisa harus dimanfaatkan dengan baik terutama oleh kalangan muda untuk membuka usaha. Pembukaan usaha tersebut diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru. 

"Sekarang generasi muda harus pakai ini fasilitas ini. Ini saatnya Indoneisa bangkit. Untuk anak Indonesia jangan jadi karyawan, jadilah pengusaha," ungkapnya.

Agus menambahkan, selain penggelontoran dana untuk modal yang dilakukan pemerintah. Bank Indonesia juga akan memangkas secara bertahap bunga pinjaman khusus sektor UMKM, Dalam rencananya, pada 2016 bunga pinjaman untuk UMKM berada di level 9 persen.

"Bunga pinjaman UMKM dari 20 persen akan diturunkan menjadi 12 persen. nanti pada 2016 bisa jadi 9 persen," tuturnya. 

Untuk diketahui, guna mendorong pemberdayaan UMKM yang memerlukan akses dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Komite ini berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam keppres yang telah ditandatangani pada 7 Mei 2015 tersebut, tugas dari Komite Kebijakan tersebut adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, termasuk penetapan prioritas bidang usaha.

Selain itu, Komite Kebijakan Pembiayaan juga melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. Terakhir, mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Komite Kebijakan. Sedangkan anggota komite antara lain Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Adapun yang ditunjuk sebagai Sekretaris Komite adalah Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan,” bunyi Pasal 4 dalam Keppres tersebut.

Menurut Keppres Nomor 14 Tahun 2015 ini, dalam melaksanakan tugasnya Komite Kebijakan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dapat melibatkan dan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintahan daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, menurut Perpres ini, dibentuk Tim Pelaksana yang susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan.

Selain itu, untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, dibetuk Sekretariat Komite Kebijakan yang dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya