Pemerintah Dorong Harmonisasi Aturan Migas dan Maritim

Harmonisasi aturan meliputi industri migas dan maritim diharapkan dapat dilaksanakan pada akhir 2015.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Agu 2015, 10:30 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2015, 10:30 WIB
KKKS Migas
(Foto: SKK Migas)

Liputan6.com, Nongsa - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan berbagai pemangku kepentingan di bidang maritim dan minyak dan gas (migas) sepakat membuat harmonisasi regulasi di kedua bidang tersebut.

Demikian salah satu kesimpulan lokakarya industri Migas dan Maritim 2015 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman pada Kamis 20 Agustus 2015 di Nongsa,Batam. 

Kesimpulan itu dibacakan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Maritim, Ridwan Djamaludin di hadapan para pengusaha,perwakilan asosiasi dari industri migas serta berbagai kelompok kepentingan yang terkait dengan industri migas dan maritim.

Selain itu, lokakarya tersebut menyepakati harmonisasi aturan atau regulasi tersebut meliputi bidang industri migas,maritim,peninjauan ulang tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN),komite penguatan industri maritim,kawasan industri maritim dan kawasan industri migas. Demikian mengutip dari keterangan yang diterbitkan, Jumat (21/8/2015)

Ridwan menyampaikan tim akan dibentuk selain terdiri dari pihak asosiasi juga berasal dari Ditjen Migas,Ditjen ILMATE- Kementerian Perindustrian dan juga dari kemenko Maritim.

Ridwan mengharapkan harmonisasi aturan di bidang industri maritim dan migas akan segera bisa disiapkan dalam waktu dua bulan ke depan. Hal itu dilakukan dengan pembahasan yang intensif dan terkoordinasi dari tim yang sudah disepakati. Sehingga diharapkan target akhir tahun ini bisa dilaksanakan harmonisasi aturan di kedua industri ini.

Ada pun lokakarya tersebut akan dilanjutkan dengan kunjungan ke lapangan terutama ke lokasi industri migas dan maritim yang ada di Batam pada Jumat 21 Agustus 2015. (Ahm/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya