Gandeng KPK, Mendag Nyatakan Komitmen Perangi Korupsi

Komitmen pencegahan korupsi ini harus terus mendorong peningkatan kualitas upaya pencegahan korupsi.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Agu 2015, 20:55 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2015, 20:55 WIB
20150822-Gedung-KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai wujud komitmen melakukan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Menteri Perdagangan Thomas Lembong menandatangani Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

Penandatanganan pernyataan tersebut disaksikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di kantor Kemendag, hari ini.

"Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen yang sungguh-sungguh dari Kemendag sebagai mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN)," ujar Thomas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Komitmen yang disepakati yaitu, Kemendag akan menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemendag, melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan atau surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan beserta monitoring penerapannya, baik di lingkungan internal maupun instansi lainnya, serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal-hal tersebut, harus ditempatkan dalam kerangka implementasi SIN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata dia.

Sebagai salah satu kementerian strategis, Kemendag telah menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan korupsi, antara lain dengan pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi, menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pemenuhan kewajiban melaporkan LHKPN, membangun whistle blowing system, dan penilaian Wilayah Tertib Administrasi.

"Komitmen pencegahan korupsi ini harus terus mendorong peningkatan kualitas upaya pencegahan korupsi," jelasnya.

Setelah penandatanganan komitmen ini, Kemendag akan segera melakukan tindakan nyata dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan yang proses penyusunan dan pengimplementasiannya akan didampingi oleh KPK. (Dny/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya