Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa berada di atas 13 persen. Jika target tersebut tercapai, gaji pegawai negeri sipil bisa terpenuhi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, saat ini rasio penerimaan pajak Indonesia baru berada di kisaran 11 persen. Hal ini masuk kategori rendah jika dibandingkan dengan negara-negara kawasan ASEAN lain seperti Thailand yang mencapai 16,5 persen, Singapura 14 persen, Filipina 12,9 persen dan Malaysia 16,9 persen.
"Rasio pajak kita baru 11 persen. Ini menunjukan pertumbuhan pajak itu di bawah GDP (gross domestic product) nasional," ujarnya dalam Seminar Perpajakan Akbar 'Arah dan Harapan Kebijakan Perpajakan' di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Dia menjelaskan, banyak manfaat yang bisa didapatkan jika Indonesia bisa mencapai rasio perpajakan di atas angka 13 persen, salah satunya yaitu semua kebutuhan anggaran dalam APBN bisa dipenuhi dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
"Saya menghitung, minimal rasio di atas 13 persen, dengan begitu semua kebutuhan APBN (bisa dipenuhi dari pajak)," lanjut dia.
Selain itu, dengan tingkat rasio pajak di atas 13 ini, gaji para pegawai negeri sipil (PNS) bisa dipenuhi dari pajak. Dengan demikian, harapan untuk menyejahterakan para PNS pun akan tercapai.
"Termasuk gaji pegawai negeri bisa tingkatkan sehingga bisa lebih sejahtera. Sebelum kita sejahtera, PNS harus sejahtera karena mereka di bidang pelayanan," kata dia.
Sigit menargetkan, hal tersebut bisa dicapai maksimal pada 2019. Saat ini, pihaknya telah menyiapkan kerangka di dalam tubuh DJP agar dapat mencapai tersebut di 2019.
"2019 mudah-mudahan kita tinggal lepas landas, tinggal mengarah ke kesejahteraan bangsa. Fondasi ke sana sudah kita siapkan. Jadi tahun 2019 diharapkan kita sudah bisa sejahterakan PNS, 2019 pajak bisa menutup APBN. Kita sednag menuju kemandirian APBN di mana nantinya pinjaman digunakan untuk hal-hal yang produkti. Nah ini perlu kepatuhan (wajib pajak) sehingga tax ratio minimal 13 persen," tandasnya. (Dny/Gdn)
Rasio Pajak Terhadap PDB Tembus 13%, PNS Bakal Sejahtera
Rasio penerimaan pajak Indonesia di bawah beberapa negara di ASEAN lain.
Diperbarui 27 Agu 2015, 12:02 WIBDiterbitkan 27 Agu 2015, 12:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendagri Tito: PSU Tetap Gunakan APBD Dulu, Pemda Harus Efisiensi Anggaran Lain
350 Ucapan Lebaran ke Bos yang Sopan dan Penuh Makna
Maroef Sjamsoeddin, Pembongkar Kasus Papa Minta Saham yang Kini Pimpin MIND ID
Cara Nonton Live Streaming Formula 1 2025 di Vidio
Prabowo Panggil Bos GoTo ke Istana, Bakal Umumkan THR untuk Ojol?
Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur
Tanda Keputihan Mau Haid, Kenali Perbedaannya dengan Kehamilan
Cara Menggoreng Singkong Agar Renyah dan Gurih, Rahasia Kelezatan yang Harus Kamu Coba
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP 2025, Mudah dan Anti Ribet
PPG Daljab Kementerian Agama 2025: Syarat, Perubahan Pelaksanaan hingga Kuota Peserta
350 Kata-Kata Ucapan Lebaran untuk Guru yang Menyentuh Hati
Flek Coklat Tanda Apa, Kenali Penyebab dan Kapan Harus Waspada