Ekonomi Melambat, Jumlah Pengangguran Meningkat?

Pemerintah diharapkan dapat memiliki data pasti soal jumlah PHK untuk memitigasi gelombang PHK lebih besar.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Sep 2015, 14:10 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2015, 14:10 WIB
Ilustrasi Pengangguran
Ilustrasi Pengangguran (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dinilai harus bergerak cepat untuk mengatasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat kondisi ekonomi di dalam negeri.

Pengamat Ekonomi, Didik J. Rachbini mengatakan perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini menjadi menjadi fokus pemerintah untuk diperbaiki. Lantaran perlambatan ekonomi ini sudah berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran.

"Ketika zamannya SBY, meski pertumbuhan di bawah 5 persen tapi pengangguran tidak meningkat. Tetapi sekarang mengalami peningkatan. Ini bagaimana pemerintah berupaya agar jangan sampai terjadi PHK" ujar Didik di Kantor Indef, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Dia menjelaskan, saat era SBY, tingkat pengangguran dalam 5 tahun terakhir mengalami penurunan dari 7,4 persen menjadi 5,7 persen. Namun saat era Presiden Jokowi, pengangguran justru naik dari 5,7 persen menjadi hampir 6 persen.

"Ini berarti per kuartal ada 300 ribu orang yang menanggur. Ini baru pengangguran yang terbuka, belum yang tertutup. Jadi pertahanan pertama dari ekonomi kita sudah jebol, yaitu pengangguran," lanjutnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Insitute for Development for Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pemerintah juga harus memiliki data yang pasti soal jumlah PHK saat ini. Hal ini penting sebagai dasar untuk memitigasi gelombang PHK yang lebih besar.

"Kalau Pak Hanif bilang bahwa ada 60 ribu orang, serikat buruh bilang 100 ribu. Ini perlu diklarifikasi, karena terkait emergency rescue yang harus dilakukan pemerintah," kata dia.

Ia mengatakan, angka 60 ribu orang pun merupakan angka yang dilaporkan oleh perusahaan. Angka PHK ini bisa lebih besar jika dihitung dari sektor usaha non-formal.

"Kalau yang lapor saja 60 ribu, bagaimana perusahaan yang tidak melapor. Yang lapor itu adalah industri yang formal, yang dokumen-dokumen hukumnya lengkap. Mereka tidak bisa melakukan penghindaran. Kalau misalnya salam satu perusahaan yang di-PHK 1-5 orang, dikali sekian ribu sudah berapa ribu yang PHK," ujar Enny. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya