Liputan6.com, Nusa Dua - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan pada tahun 2015 masih mengalami kerugian, layaknya tahun lalu. Kerugian tersebut diakibatnya tidak seimbangnya antara pembayaran premi peserta dengan klaim yang dibayarkan.
Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Pusat Togar Siallagan memprediksi kerugian yang dialami BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai dua kali lipat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 3 triliun.
"Kalau kita sih demi mengantisipasinya tahun ini ada sekitar Rp 6 triliun-Rp 7 triliun ketidak seimbangan, untuk tahun 2016 bisa mencapai Rp 9-11 triliun," kata Togar di Nusa Dua, Bali, Senin (7/9/2015).
Dijelaskan Togar, untuk menutup kurang seimbangnya pembayaran premi dengan biaya klaim tersebut pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk menanggung resiko tersebut.
Togar menambahkan, dirinya meyakini bahwa tidak seharusnya BPJS Kesehatan mengandalkan pemerintah terus menerus hanya untuk menutupi selisih itu. Untuk itu dirinya mengusulkan untuk adanya kenaikan iuran kepesertaan.
Sementara sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi dijelaskannya, ada dua hal yang menjadi kendala potensi adanya selisih biaya manfaat dengan iuran tersebut. Pertama, tingkat iuran yang disepakati sebesar Rp 19.225 per jiwa dianggap terlalu kecil.
Sesuai dengan yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), idealnya iuran peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp 27.500 per jiwa. Jumlah itu bisa mencegah adanya selisih tersebut.
Tidak hanya itu, pola pendaftaran yang instan pada saat beroperasinya BPJS Kesehatan juga menjadi penyebab kedua.
"Dulu masyarakat itu yang mendaftar kebanyakan sudah sakit, mau masuk rumah sakit langsung pada daftar," tegas dia.
Dari laporan tahun 2014, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta sebesar 142,4 juta jiwa. Untuk tahun 2015, dikatakan Irfan akan meningkat menjadi 168 juta jiwa dengan sasaran para pekerja penerima upah. (Yas)
BPJS Kesehatan Bakal Rugi Rp 7 Triliun di Akhir 2015
erugian tersebut diakibatnya tidak seimbangnya antara pembayaran premi peserta dengan klaim yang dibayarkan.
diperbarui 07 Sep 2015, 16:21 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 16:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Sebut Ada Paksaan ke Saksi Sebut Nama Hasto di Kasus Harun Masiku
Resep Orak Arik Telur Praktis untuk Hidangan Sehari-hari, Cocok untuk Menu Sarapan
Kiky Saputri Belanja Perlengkapan Bayi, Warganet Salfok Baru Tahu Soal Penghangat Tisu
Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Begini Cara Merayakannya
Sisa Supernova di Galaksi Bima Sakti
Sudah Rajin Sholat tapi Doa Tidak Terkabul, Kenapa? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya
Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km di Laut Tangerang Disebut Ganggu Aktivitas Nelayan
Khatam Kitab Arja, Tradisi Unik Memperingati Isra Mikraj
Makeup Selvi Ananda Dikritik Terlalu Menor Saat Buka Pameran UMKM Lokal
Bacaan, Waktu dan Cara Istighfar Terbaik Berdasarkan Al-Qur’an, Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat
Kapolri dan Menteri P2MI Siap Lindungi Pekerja Migran Lewat Pembentukan Satgas TPPO
G-Dragon Tampil Nyentrik di Sampul Vogue Korea, Tabrak Motif Koleksi Chanel