Liputan6.com, Nusa Dua - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan pada tahun 2015 masih mengalami kerugian, layaknya tahun lalu. Kerugian tersebut diakibatnya tidak seimbangnya antara pembayaran premi peserta dengan klaim yang dibayarkan.
Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Pusat Togar Siallagan memprediksi kerugian yang dialami BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai dua kali lipat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 3 triliun.
"Kalau kita sih demi mengantisipasinya tahun ini ada sekitar Rp 6 triliun-Rp 7 triliun ketidak seimbangan, untuk tahun 2016 bisa mencapai Rp 9-11 triliun," kata Togar di Nusa Dua, Bali, Senin (7/9/2015).
Dijelaskan Togar, untuk menutup kurang seimbangnya pembayaran premi dengan biaya klaim tersebut pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk menanggung resiko tersebut.
Togar menambahkan, dirinya meyakini bahwa tidak seharusnya BPJS Kesehatan mengandalkan pemerintah terus menerus hanya untuk menutupi selisih itu. Untuk itu dirinya mengusulkan untuk adanya kenaikan iuran kepesertaan.
Sementara sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi dijelaskannya, ada dua hal yang menjadi kendala potensi adanya selisih biaya manfaat dengan iuran tersebut. Pertama, tingkat iuran yang disepakati sebesar Rp 19.225 per jiwa dianggap terlalu kecil.
Sesuai dengan yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), idealnya iuran peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp 27.500 per jiwa. Jumlah itu bisa mencegah adanya selisih tersebut.
Tidak hanya itu, pola pendaftaran yang instan pada saat beroperasinya BPJS Kesehatan juga menjadi penyebab kedua.
"Dulu masyarakat itu yang mendaftar kebanyakan sudah sakit, mau masuk rumah sakit langsung pada daftar," tegas dia.
Dari laporan tahun 2014, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta sebesar 142,4 juta jiwa. Untuk tahun 2015, dikatakan Irfan akan meningkat menjadi 168 juta jiwa dengan sasaran para pekerja penerima upah. (Yas)
BPJS Kesehatan Bakal Rugi Rp 7 Triliun di Akhir 2015
erugian tersebut diakibatnya tidak seimbangnya antara pembayaran premi peserta dengan klaim yang dibayarkan.
Diperbarui 07 Sep 2015, 16:21 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 16:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
90 Persen Penghuni Dusun di Bojonegoro Ini Perempuan
3 Negara Mau Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia, Ini Daftarnya
Doa Zakat Fitrah Idul Fitri: Pahami Juga Niat dan Keutamaannya
Cara Memaksimalkan Doa di Bulan Ramadan agar Lebih Dikabulkan
Ilmuwan Temukan Cara Baru untuk Cari Jejak Alien di Mars
Cara Membuat Green Tea Shot Simpel yang Bisa Bantu Jaga Imunitas Tubuh
Contoh Makanan Vitamin D: Sumber Nutrisi Penting untuk Kesehatan Optimal
6 Fakta Menarik Kacang Arab Menu Makan Malam Nabi Muhammad
Link Live Streaming Liga Champions Atletico Madrid vs Real Madrid, Mau Mulai di Vidio
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Senpi Ilegal untuk KKB Papua, 2 Tersangka Eks-Anggota TNI
Jadwal Sholat dan Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 13 Maret 2025
Pemerintah Pastikan Jalan Tol dan Nasional Siap Layani Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025