Liputan6.com, Nusa Dua - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan pada tahun 2015 masih mengalami kerugian, layaknya tahun lalu. Kerugian tersebut diakibatnya tidak seimbangnya antara pembayaran premi peserta dengan klaim yang dibayarkan.
Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Pusat Togar Siallagan memprediksi kerugian yang dialami BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai dua kali lipat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 3 triliun.
"Kalau kita sih demi mengantisipasinya tahun ini ada sekitar Rp 6 triliun-Rp 7 triliun ketidak seimbangan, untuk tahun 2016 bisa mencapai Rp 9-11 triliun," kata Togar di Nusa Dua, Bali, Senin (7/9/2015).
Dijelaskan Togar, untuk menutup kurang seimbangnya pembayaran premi dengan biaya klaim tersebut pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk menanggung resiko tersebut.
Togar menambahkan, dirinya meyakini bahwa tidak seharusnya BPJS Kesehatan mengandalkan pemerintah terus menerus hanya untuk menutupi selisih itu. Untuk itu dirinya mengusulkan untuk adanya kenaikan iuran kepesertaan.
Sementara sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi dijelaskannya, ada dua hal yang menjadi kendala potensi adanya selisih biaya manfaat dengan iuran tersebut. Pertama, tingkat iuran yang disepakati sebesar Rp 19.225 per jiwa dianggap terlalu kecil.
Sesuai dengan yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), idealnya iuran peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp 27.500 per jiwa. Jumlah itu bisa mencegah adanya selisih tersebut.
Tidak hanya itu, pola pendaftaran yang instan pada saat beroperasinya BPJS Kesehatan juga menjadi penyebab kedua.
"Dulu masyarakat itu yang mendaftar kebanyakan sudah sakit, mau masuk rumah sakit langsung pada daftar," tegas dia.
Dari laporan tahun 2014, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta sebesar 142,4 juta jiwa. Untuk tahun 2015, dikatakan Irfan akan meningkat menjadi 168 juta jiwa dengan sasaran para pekerja penerima upah. (Yas)
BPJS Kesehatan Bakal Rugi Rp 7 Triliun di Akhir 2015
erugian tersebut diakibatnya tidak seimbangnya antara pembayaran premi peserta dengan klaim yang dibayarkan.
diperbarui 07 Sep 2015, 16:21 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 16:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Bilik Kanan Jantung: Peran Vital dalam Sirkulasi Darah
Nifas adalah Fase Penting Pasca Melahirkan, Ketahui Proses Pemulihannya
Obsesi adalah: Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Bantu Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Alex Pastoor: Kami Seperti Anak Kegirangan
Kapan Anak Boleh Memakai Deodoran? Ini Tips Memilih Produk yang Aman
ODGJ adalah: Definisi, Gejala, dan Penanganan
Museum Eropa Bertransformasi Jadi Tempat Nongkrong Kekinian
10 Zodiak yang Akan Jadi Teman Traveling Paling Menyebalkan, Ada Kamu?
BMKG: Jabar Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Cek Wilayah Terdampak
Tak Semua Dapat WFA, Fleksibilitas Kerja PNS Tergantung Atasan
Harga Kripto Hari Ini 10 Februari 2025: Bitcoin Kembali Lesu
Top 3 News: Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun