BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Belum Siap Jalankan Programnya

Berbeda waktu BPJS Kesehatan, semua orang tahu harus daftar ke sana. Tapi BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini belum ada formulirnya.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Agu 2015, 18:46 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2015, 18:46 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai belum memiliki kesiapan dalam menjalankan program-program jaminan bagi para pekerja.

Vice President PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Karjadi Pranoto mencontohkan, meski sudah diterbitkan per 1 Juli 2015, namun proses pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Pensiun (JP) sampai saat ini masih belum jelas.

"Padahal perusahaan diwajibkan membayar iuran JP itu per 1 Juli. Tapi sampai sekarang kita mau bayar kemana pun belum jelas dan bagaimana proses pendaftarannya juga enggak jelas," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Menurut dia, hal ini jauh berbeda ketika BPJS Kesehatan digulirkan di mana pendaftaran untuk mendapatkan jaminan kesehatan tersebut masyarakat mendapatkan kejelasan soal waktu dan tempat.

"Berbeda waktu BPJS Kesehatan, semua orang harus daftar ke sana. BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini belum ada formulirnya," lanjutnya.

Tak hanya itu, program-program dalam BPJS Ketenagakerjaan juga masih minim sosialisasi. Akibatnya, tak sedikit pekerja dan perusahaan yang kebingungan saat akan mengurus jaminan sosial ini.

"Banyak perusahaan yang belum mendapatkan sosialisasi BPJS dan kita (perusahaan) kesulitan menemui orang BPJS-nya. Jadi tidak ada kepastian mengenai aturan ini," tandasnya.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini setidaknya telah meluncurkan empat program jaminan, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program-program ini diharapkan bisa menjadi tumpuan hidup bagi para pekerja dan keluarganya saat memasuki masa pensiun atau pun meninggal dunia.  (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya