Komisi Anti Dumping Selidiki Pengenaan Bea Masuk Gulungan Baja

Pada 2012, Indonesia mengimpor cold rolled coil/sheet (CRC/S) sebesar 937.252 MT, kemudian pada 2013 turun menjadi 688.036 MT.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Sep 2015, 10:56 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2015, 10:56 WIB
Perusahaan baja Malaysia Megasteel
Pekerja melakukan monitoring baja.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan PMK Nomor 224/PMK.011/2014 tanggal 22 Desember 2014. 

Ketua KADI, Ernawati mengatakan, produk yang termasuk dalam penyelidikan ini yaitu barang impor cold rolled coil/sheet (CRC/S). Produk CRC/S tersebut berasal dari Jepang, Korea, China, Vietnam, dan Taiwan.

"Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD yang diajukan oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Menurut dia, KADI memulai penyelidikan sunset review atas barang impor tersebut setelah meneliti dan menganalisis bukti awal. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Permendag RI No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Permendag RI No. 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan.

Ernawati memaparkan, pada 2012 Indonesia mengimpor CRC/S sebesar 937.252 MT, kemudian pada 2013 turun menjadi 688.036 MT. Sedangkan pada 2014 sebesar 404.107 MT. Total impor dari ke 5 (lima) negara yang dikenakan BMAD pada 2014 sebesar 233.609 MT yang berarti 58 persen dari total impor Indonesia.

"Pada 2014, impor dari Jepang sebesar 8.917 MT, Korea 100.967 MT, China sebesar 1.887 MT, Vietnam sebesar 19.613 MT, dan Taiwan sebesar 102.225 MT," kata dia.

Menurut Ernawati, pihaknya telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak- pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari Jepang, Korea, China, Vietnam, dan Taiwan yang juga diketahui oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di lima negara tersebut dan perwakilan pemerintahan di lima negara tersebut.

Dia menyatakan, bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan diberi kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud, secara tertulis kepada KADI serta dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI.

"KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman," tandasnya. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya