OJK Bakal Batasi Pemberian Fasilitas Internet Banking

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis mengatakan masyarakat yang kurang edukasi terhadap produk perbankan rawan penipuan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Sep 2015, 13:30 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2015, 13:30 WIB
Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perbankan mengaku saat ini tengah mengkaji untuk pembatasan pemberian fasilitas internet banking (e-banking) kepada para nasabah perbankan.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis‎ mengatakan pengetatan pemberian fasilitas e-banking tersebut untuk mengurangi terjadinya tindak kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet tersebut.‎

"Transaksi e-banking biasanya transaksi dalam jumlah besar, ke depan e-banking perlu diberikan kepada orang-orang tertentu, orang yang kurang edukasinya jangan diberikan banyak fitur e-banking, karena mereka-merekalah yang rawan kena penipuan," terang Irwan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (14/9/2015).‎

Irwan mengatakan, saat ini perbankan yang paling banyak diadukan mengenai kasus-kasus kejahatan melalui internet tersebut mayoritas bank-bank BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) 3 dan 4 atau perbankan yang memiliki modal di atas Rp 5 triliun.

Biaya tinggi dan perawatan dalam penyelenggaraan fasilitas internet banking tersebut menjadikan tidak semua perbankan yang masuk dalam kategori BUKU 1 dan 2 atau yang di bawah Rp 5 triliun mampu menyelenggarakan fitur e-banking tersebut.

"‎Potensi risiko dari elektro banking meningkatkan biaya operasional, oleh karena itu penting untuk jaga kehandalan setting dan setup dari masing-masing bank," jelas Irwan.

Tidak hanya itu, OJK juga meminta kepada perbankan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) demi meningkatkan manajemen risiko jika ada kasus-kasus kejahatan cyber tersebut. Selain itu, inovasi produk e-banking masing-masing perbankan juga perlu ditingkatkan. ‎ (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya