Biar Tak Rugi, OJK Usulkan Kebijakan Ini untuk BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan diperkirakan masih akan mengalami kerugian di tahun ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Sep 2015, 17:22 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2015, 17:22 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjadi bagian dari pengawas kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)‎, baik untuk bidang kesehatan dan juga ketenagakerjaan.

Sebagai lembaga pengawas, OJK cukup menyayangkan dimana BPJS Kesehatan memperkirakan masih akan rugi‎ pada tahun ini. Bahkan diperkirakan kerugian yang dialami BPJS Kesehatan meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 3 triliun menjadi Rp 7 triliun.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edy Setiadi menjelaskan, seharusnya tidak hanya dengan menaikkan iuran jika kondisi keuangan BPJS Kesehatan menjadi lebih sehat, melainkan juga memperbaiki pelayanan.

"Sekarang ini kan banyak orang yang sudah daftar, giliran sudah operasi, diklaim terus tidak bayar iuran lagi, mungkin akan lebih baik BPJS (kesehatan) itu bisa memberikan langkah-langkah atau program menjaga kesehatan‎ pasca pengobatan, jadi tidak banyak orang sakit," kata dia di Nusa Dua, Bali, Selasa (8/9/2015).

Dengan semakin sedikit orang sakit, maka jumlah klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan juga akan mengalami penururunan. Baru saat itu, BPJS Kesehetan bersama pemerintah juga meningkatkan sosialisasi dan pentingnya jaminan sosial itu.

Mengomentari mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan, Edy menjelaskan dalam posisi ini OJK hanya sebagai pengawas kinerja keuangan lembaga, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi secara langsung.

"Pengawasannya (BPJS) berbeda dengan Asuransi‎ yang notabene langsung dibawah OJK, tapi kalau BPJS itu kan atas dasar Undang-Undang, jadi dari hasil audit kita, kita hanya memiliki wewenang berupa rekomendasi ke pemrintah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah," papar dia.

BPJS Kesehatan diperkirakan pada tahun 2015 masih mengalami kerugian, layaknya tahun lalu. Kerugian tersebut diakibatnya tidak seimbangnya antara pembayaran premi peserta dengan klaim yang dibayarkan.

Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Pusat‎ Togar Siallagan memprediksi kerugian yang dialami BPJS Kesehatan‎ tahun ini bisa mencapai dua kali lipat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 3 triliun.

‎"Kalau kita sih demi mengantisipasinya tahun ini ada sekitar Rp 6-7 triliun ketidak seimbangan, untuk tahun 2016 bisa mencapai Rp 9-11 triliun," kata Togar.

Dijelaskan Togar, untuk menutup kurang seimbangnya pembayaran premi dengan biaya klaim tersebut pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk menanggung resiko tersebut.

Togar menambahkan, dirinya meyakini bahwa tidak seharusnya BPJS Kesehatan mengandalkan pemerintah terus menerus hanya untuk menutupi selisih itu. Untuk itu dirinya mengusulkan untuk adanya kenaikan iuran kepesertaan.‎ (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya