Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku tak kaget dengan tuntutan buruh yang mendesak kenaikan upah minimum sebesar 22 persen-25 persen pada tahun depan. Namun pihaknya akan berusaha memacu investasi sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi ke depan.
"Saya kira dari dulu pasti begitu (menuntut kenaikan upah). Minta 15 persen, 20 persen, sampai 30 persen. Itu biasa," ungkap Kepala BKPM, Franky Sibarani saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Menurut dia, Dewan Pengupahan masih menggodok formula khusus upah minimum sehingga diharapkan dapat menguntungkan bagi pihak pengusaha maupun buruh. Pasalnya penetapan upah merupakan salah satu pertimbangan penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia.
"Setiap hari tidak sedikit buruh yang mengeluhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tapi di sisi lain kita perlu investasi yang membuka lapangan kerja, mendorong industri padat karya yang menyerap tenaga kerja," tutur Franky.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, sebelumnya meminta para buruh tidak egois dengan mendesak pemerintah maupun pelaku usaha menyesuaikan kenaikan upah minimum tahun depan hingga 22 persen.
"Kami sangat keberatan dengan tuntutan itu. Kita berharap teman-teman serikat pekerja menyadari, jangan memikirkan diri sendiri. Kita harus bersatu menyelamatkan kapal. Jika kapalnya karam dan tenggelam, mau menuntut berapa persen kenaikan tidak ada gunanya," tegas dia.
Industri makanan minuman, katanya, sedang didera masalah bertubi-tubi. Mulai dari penurunan produksi, anjloknya volume penjualan karena daya beli melemah, marjin tergerus karena perekonomian sedang memburuk, dan ambruknya kurs rupiah.
"Kita pernah sampai stop produksi karena beberapa kementerian yang mengeluarkan kebijakan stop impor garam. Karena ketidakpastian aturan ini, kita kehilangan nilai tambah meski porsi garam di bahan baku kecil. Perdebatan yang panjang soal bahan baku, bikin kita terganggu," keluh Adhi. (Fik/Gdn)
Kepala BKPM Tak Kaget Buruh Ngotot Upah Naik Tahun Depan
Dewan Pengupahan masih menggodok formula khusus upah minimum sehingga diharapkan dapat menguntungkan bagi pihak pengusaha maupun buruh.
diperbarui 28 Sep 2015, 17:27 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 17:27 WIB
Ratusan buruh mulai terlihat berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (1/8/2015). Mereka menuntut pemerintah menghentikan gelombang PHK yang mengancam akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Eco: Memahami Konsep dan Penerapan Ekologi dalam Kehidupan Sehari-hari
7 Cara Alami Menjaga Kadar Gula Darah Agar Tetap Normal
Desa Wisata Kubu Gadang, Destinasi Budaya dan Kuliner Khas Sumatera Barat
Cara Memasak Pare Agar Tidak Pahit: Panduan Lengkap untuk Menikmati Sayuran Sehat
Klasemen Liga Europa: Posisi Manchester United Usai Amorim Bawa Setan Merah Petik Kemenangan
VIDEO: Momen Wanita Borong Jajanan Pedagang di Depan Rumah Hingga Traktir Warga, Banjir Pujian Warganet
Dede Yusuf Ungkap Keinginan Almarhumah Ibunya yang Belum Sempat Terwujud
Panduan Diet Terbaik untuk Menurunkan Kolesterol dan Tekanan Darah, Saran dari Ahli Gizi
Hotel Unik Berbentuk Ayam Raksasa Ada di Filipina, Masuk Guinness World Records 2024
Ikan Tuna Enak Dimasak Apa: 21 Resep Lezat untuk Dicoba
Harga Kripto Hari Ini 29 November 2024: Bitcoin Masih Lesu
Drama Lima Gol, Manchester United Menang atas Bodo/Glimt