Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo tengah menggodok paket kebijakan jilid III yang direncanakan dikeluarkan pada pertengahan bulan ini.
Untuk itu siang ini Presiden Jokowi memanggil beberapa menteri ekonomi seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan beberapa menteri ekonomi lainnya.
Berbeda dengan paket kebijakan Jilid I dan II yang mayoritas memiliki efek jangka menengah dan panjang, paket kebijakan Jilid III ini lebih mengutamakan dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka pendek.
Salah satu hal yang diminta Presiden Jokowi untuk dapat dimasukkan dalam poin paket kebijakan jilid III ini adalah adanya penurunan suku bunga perbankan.
"Saya kira paket ekonomi ke III ini jangka pendek, coba dilihat apakah memungkinkan yang pertama bunga bank bisa turun dengan mengefisiensikan ‎biaya-biaya yang ada di bank, tolong dihitung," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
‎Selain itu, dikatakan Jokowi hal-hal yang berkaitan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan proyek-proyek yang padat karya diharapkan dapat menjadi poin dalam peket kebijakan selanjutnya ini.
Untuk kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Presiden Jokowi meminta untuk mempercepat penyaluran dana ke desa-desa yang membutuhkan perbaikan irigasi.
Sedangkan di Kementerian Dalam Negeri, Presiden Meminta untuk mampu membuat regulasi atau kepastian di mana dana desa dapat lebih cepat disalurkan dan dialokasikan ke penciptaan industri padat karya.
‎"Yang saya lihat kemarin yang ditunjukkan ke saya waktu di Karawang pekerjaannya betul dipakai untuk selokan irigasi kampung, tetapi orang yang terlibat tidak banyak, kurang banyak. Kalau bisa melibatkan ratusan, 500-an, ribuan orang itu baru padat karya. Kemarin saya hitung hanya tujuh orang," paparnya.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas Usaha Kecil Menengah (UKM) Jokowi berharap ada terobosan kebijakan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mendapatkan akses permodalan, dengan tanpa mengirangi prinsip kehati hatian. (Yas/Ndw)