Genjot Industri Padat Karya, Pemerintah Pangkas Harga Gas

Pemerintah akan memprioritaskan industri padat karya dan petrokimia untuk mendapatkan insentif.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Okt 2015, 20:30 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 20:30 WIB
20150911-Pemerintah Sederhanakan 134 Peraturan-Jakarta
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9). Sudirman memerinci 134 peraturan dari berbagai kementerian yang telah disederhanakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III. Salah satu dari paket kebijakan itu memberikan insentif terutama penurunan harga gas kepada industri padat karya dan bahan bakunya petrokimia.

"Gas untuk industri secara fundamental yang mengalah adalah pemerintah. Berbagi kesulitan kurangi bagian pemerintah. Hilirnya dapatkan insentif. Apabila bertemu dengan pengusaha yang gas hulu kontraknya US$ 6-US$8 mmbtu maka penurunannya sebesar US$ 1 mmbtu. Ada daftar siapa saja yang dapat itu," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said, di Istana Presiden, Rabu (7/10/2015).

Ia menambahkan, pelaku usaha mendapatkan gas kontrak US$ 6 mmbtu ke atas diberikan diskon antara 12-25 persen. "Ini dorong hilirnya hidup. Apa yang jadi prioritas padat karya dan bahan bakunya petrokimia akan disiapkan daftarnya," ujar Sudirman.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan menertibkan intermediary function sehingga biaya distribusi jadi efisien. "Ini akan buat harga jadi kompetitif. Penurunan harga gas mulai berlaku 1 Januari 2016. Ini perlu sosialisasi kepada pengusaha dan konsumen gas," kata Sudirman.

Pemerintah memangkas harga gas terutama untuk empat jenis industri yang mendapat prioritas penurunan harga. Pertama industri yang menggunakas gas sebagai bahan baku seperti pabrik pupuk dan petrokimia. Kedua, industri strategis, ketiga industri yang menggunakan gas sebagai proses. Keempat industri gas yang memiliki banyak karyawan.(Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya