Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Djenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III bekerja sama dengan Tim Direktorat Penagihan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepolisian RI kembali menyandera (gijzeling) seorang Penunggak Pajak berinisial FR. FR disandera di Rumah Tahanan Kelas III Pasir Tanjung Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (26/10/2015).
Direktur P2 Humas Kanwil DJP Jabar III, Mekar Satria Utama mengatakan, penangkapan FR dilakukan di kediamannya di Bekasi. Menurutnya, penangkapan FR, yang memiliki jabatan sebagai komisaris di PT DBL ini telah sesuai prosedur dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
"FR adalah penanggung pajak PT DBL. Ia terdaftar terdaftar di KPP Pratama Bekasi. Ia menunggak pajak sebesar Rp27,055 miliar," ujar Satria seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/10/2015).
Sebelum melakukan penyanderaan, lanjut FR, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan untuk menagih tunggakan pajak. Pihaknya juga telah melakukan pendekatan namun hasilnya nihil.
"Lalu kami serahkan hasil evaluasi kami ke kantor pusat untuk menentukan tindakan selanjutnya, dan akhirnya yang bersangkutan kami sandera di LP. Jadi sampai saat ini sudah ada 3 penanggung pajak dari PT DBL yang disandera" papar Satria.
Kepala Kanwil DJP Jabar III, Mohammad Isnaeni menambahkan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.
Pada prinsipnya, lanjut Isnaeni, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. (Achmad Sudarno/Gdn)
Ditjen Pajak Sandera Komisaris PT DBL
FR adalah penanggung pajak PT DBL. Ia terdaftar terdaftar di KPP Pratama Bekasi.
diperbarui 29 Okt 2015, 09:47 WIBDiterbitkan 29 Okt 2015, 09:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya
Desa Tawangargo Jadi Model Masa Depan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Suami Menurut Islam, Ini Mitos dan Faktanya
Menakar Prospek IPO MR DIY
After Menceritakan Tentang Apa? Kisah Cinta Toxic yang Mengubah Hidup
Prabowo Minta Menteri Pendidikan Dasar-Menengah Kaji Mendalam Sistem Zonasi
Top 3 Berita Hari Ini: Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Tak Ada Kepastian Upah Minimum, Investor Was-Was
Polemik Kontrak Tambah Panas, Legenda Liverpool Tuduh Mohamed Salah Egois
Intip, Line Up MAMA Awards 21-23 Nov dan Link Streamingnya
Kimberly Ryder dan Jerome Kurnia Beradu Akting dalam Series Waktu Kedua
Gunakan Perahu Karet, Polisi Arungi Banjir Distribusikan Logistik Pilkada