Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Djenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III bekerja sama dengan Tim Direktorat Penagihan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepolisian RI kembali menyandera (gijzeling) seorang Penunggak Pajak berinisial FR. FR disandera di Rumah Tahanan Kelas III Pasir Tanjung Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (26/10/2015).
Direktur P2 Humas Kanwil DJP Jabar III, Mekar Satria Utama mengatakan, penangkapan FR dilakukan di kediamannya di Bekasi. Menurutnya, penangkapan FR, yang memiliki jabatan sebagai komisaris di PT DBL ini telah sesuai prosedur dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
"FR adalah penanggung pajak PT DBL. Ia terdaftar terdaftar di KPP Pratama Bekasi. Ia menunggak pajak sebesar Rp27,055 miliar," ujar Satria seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/10/2015).
Sebelum melakukan penyanderaan, lanjut FR, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan untuk menagih tunggakan pajak. Pihaknya juga telah melakukan pendekatan namun hasilnya nihil.
"Lalu kami serahkan hasil evaluasi kami ke kantor pusat untuk menentukan tindakan selanjutnya, dan akhirnya yang bersangkutan kami sandera di LP. Jadi sampai saat ini sudah ada 3 penanggung pajak dari PT DBL yang disandera" papar Satria.
Kepala Kanwil DJP Jabar III, Mohammad Isnaeni menambahkan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.
Pada prinsipnya, lanjut Isnaeni, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. (Achmad Sudarno/Gdn)
Ditjen Pajak Sandera Komisaris PT DBL
FR adalah penanggung pajak PT DBL. Ia terdaftar terdaftar di KPP Pratama Bekasi.
diperbarui 29 Okt 2015, 09:47 WIBDiterbitkan 29 Okt 2015, 09:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengunjung Antre sampai 2 Jam untuk Masuk Gunung Bromo Saat Libur Natal
Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Benarkah?
Kota Ini Dirancang Presiden ke-3 Indonesia untuk Saingi Singapura
6 Potret Gideon Tengker Bertemu Rafathar dan Rayyanza, Akhirnya Ketemu Usai Ada Konflik
Aurel Hermansyah Jadi Korban Utang Fico Fachriza: Bilang Mobil Kecelakaan, Astaga Segitu Bohongnya!
Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Cisadane, Diduga Bunuh Diri
Cendekiawan Muda Garut Minta Polemik ‘Nyanyian’ Bekas Amil Baznas Garut Dihentikan
Momen Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi
UAH Bagikan Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Bahasa Indonesia, terkait Permohonan yang Dikabulkan dan Belum Terkabul
Sosok Kike Linares, Dari Pemain Cadangan di PSM Makassar hingga Jadi Pahlawan Timnas Filipina di Semifinal Piala AFF 2024
AC Milan dan AS Roma Berusaha Akhiri tahun 2024 dengan Kemenangan di Liga Italia
Akhiri Konflik, Fonseca dan Theo Hernandez Siap Hadapi Roma