Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Djenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III bekerja sama dengan Tim Direktorat Penagihan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepolisian RI kembali menyandera (gijzeling) seorang Penunggak Pajak berinisial FR. FR disandera di Rumah Tahanan Kelas III Pasir Tanjung Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (26/10/2015).
Direktur P2 Humas Kanwil DJP Jabar III, Mekar Satria Utama mengatakan, penangkapan FR dilakukan di kediamannya di Bekasi. Menurutnya, penangkapan FR, yang memiliki jabatan sebagai komisaris di PT DBL ini telah sesuai prosedur dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
"FR adalah penanggung pajak PT DBL. Ia terdaftar terdaftar di KPP Pratama Bekasi. Ia menunggak pajak sebesar Rp27,055 miliar," ujar Satria seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/10/2015).
Sebelum melakukan penyanderaan, lanjut FR, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan untuk menagih tunggakan pajak. Pihaknya juga telah melakukan pendekatan namun hasilnya nihil.
"Lalu kami serahkan hasil evaluasi kami ke kantor pusat untuk menentukan tindakan selanjutnya, dan akhirnya yang bersangkutan kami sandera di LP. Jadi sampai saat ini sudah ada 3 penanggung pajak dari PT DBL yang disandera" papar Satria.
Kepala Kanwil DJP Jabar III, Mohammad Isnaeni menambahkan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.
Pada prinsipnya, lanjut Isnaeni, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. (Achmad Sudarno/Gdn)
Ditjen Pajak Sandera Komisaris PT DBL
FR adalah penanggung pajak PT DBL. Ia terdaftar terdaftar di KPP Pratama Bekasi.
diperbarui 29 Okt 2015, 09:47 WIBDiterbitkan 29 Okt 2015, 09:47 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cumlaude adalah: Pengertian, Syarat, dan Manfaatnya bagi Mahasiswa
Leicester City Tidak Akan Menganggap Remeh Manchester United yang Sedang Terpuruk
NJZ Jadi Nama Baru NewJeans, Sengketa Hukum dengan ADOR Masih Berlanjut
Customer adalah: Definisi, Jenis, dan Pentingnya bagi Bisnis
Legenda MU Sebut Ruben Amorim Bikin Pemain Merasa Tertekan Karena Terlalu Fokus pada Taktik
Adora, Motor Listrik dari Indomobil Seharga Rp 24 Jutaan
7 Potret Kenangan Kang Gobang ‘Preman Pensiun’, Meninggal di Usia 56 Tahun
Taman Kambang Iwak, Taman Kota Peninggalan Kolonial Belanda di Palembang
Perut Buncit dan Bokong Tepos? Ade Rai Beberkan Efek Stres pada Kondisi Fisik
Kehadiran Pemain Ini Jadi Alasan Manchester United Sulit Bergerak di Bursa Transfer Januari 2025
Rupiah Dibuka Menguat Hari Ini, Tahan Berapa Lama?
450 Fancy Lines and Decorative Elements for Your Designs