5 Cara Investasi Emas di Pegadaian

Banyak orang yang ingin memiliki atau berinvestasi emas, tapi takut untuk menyimpannya di rumah karena merasa kurang aman.

oleh Vina A Muliana diperbarui 11 Nov 2015, 19:50 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2015, 19:50 WIB
Daftar barang yang bisa digadaikan ke Pegadaian
Daftar barang yang bisa digadaikan ke Pegadaian

Liputan6.com, Jakarta - Emas dinilai investasi paling menguntungkan selain investasi lain, seperti saham, reksa dana, deposito, rumah dan sebagainya.

Kendati demikian, banyak orang yang ingin memiliki atau berinvestasi emas, tapi takut untuk menyimpannya di rumah karena merasa kurang aman.

Sebenarnya ada banyak cara menyimpan emas. Salah satunya dengan mengunakan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan negara seperti Pegadaian. Nah, berikut lima cara investasi emas di Pegadaian yang perlu Anda tahu seperti yang dikutip dari HaloMoney.com, Rabu (11/11/2015):

1. Menitip

Pagadaian membuka layanan jasa penitipan emas, sehingga Anda bisa menitipkan emas yang dimiliki, dengan aman dan terjamin serta biaya yang murah.

Emas yang Anda simpan di Pegadaian diasuransikan, jadi Anda tidak perlu khawatir emasmu akan hilang.

Adapun biaya jasa penitipan emas di Pegadaian cukup terjangkau, hanya Rp 20.000 per 100 gram tiap bulan. Jadi, kalau Anda menitipkan emas seberat 1 kilogram (kg) maka biaya tiap bulannya senilai Rp 200.000.

2. Mencicil

Anda juga bisa mencicil emas di Pegadaian. Anda hanya tinggal datang ke kantor Pegadaian terdekat untuk memilih logam mulia yang diinginkan.

Sebelumnya Anda kudu membayar uang muka (DP) yang besarannya antara 20-30 persen dari nilai emas. Selanjutnya, menentukan lamanya jangka waktu cicilan antara 1 bulan hingga 36 bulan dan jumlah cicilan. Tenor cicilan ini berkorelasi dengan besarnya jumlah cicilan.

Setelah menentukan semua itu dan cicilan dilunasi, Anda bisa menerima emas dalam waktu 1-2 minggu dari waktu pelunasan. Oh ya, selain datang langsung ke kantor Pegadaian, Anda juga bisa melakukan cicilan emas ini secara online, dengan mengunjungi website Pegadaian.

3. Tabungan emas

Konsep tabungan emas maksudnya Anda membeli emas dan dititipkan di Pegadaian dan bisa mencairkannya, sehingga bisa diartikan Anda mengambil tabungan.

Produk ini semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat lantaran hanya dengan minimal Rp 5.000 dan Rp 10.000, Anda sudah investasi emas seberat emas 0,01 gram.

Harga emas di tabungan emas akan disesuaikan dengan harga ketika transaksi dilakukan kali pertama dan Anda akan menabung mulai berat emas terendah. Jika Anda ingin mencairkan tabungan emas maka harganya akan disesuaikan dengan saat itu.

Gadai emas

4. Gadai emas

Jika Anda membutuhkan uang tapi tidak ingin menjual emas yang Anda miliki, maka Anda bisa menitipkan dengan cara gadai ke Pegadaian. Adapun nilai peminjaman yang bisa Anda dapatkan dari gadai emas ini sebesar 85% dari harga emas. Jadi, jika emas Anda ditaksir senilai Rp 1 juta maka dana pinjaman yang Anda dapatkan Rp 850.000.

Penitipan emas di Pegadaian selama empat bulan, namun dapat diperpanjang dengan tambahan biaya sewa. Biaya gadai dihitung per 10 hari masa pinjaman di Pegadaian syariah, sedangkan Pegadaian konvensional per 15 hari. Selain biaya gadai, Anda juga bakal dikenakan biaya administrasi.

5. Arisan emas

Cara lain untuk menyimpan atau investasi emas adalah melakukan arisan logam mulia di Pegadaian. Anda dapat mengikuti program ini dengan mengajukan permohonan ke kantor Pegadaian terdekat atau dengan membentuk kelompok yang terdiri dari minimal enam orang atau lebih.

Dalam program ini, akan dilakukan pengundian setiap bulan untuk mendapat satu keping emas. Adapun pemesanan dalam satu kali undian minimal sebesar 1 gram dan maksimal tak terbatas. Tapi sebaiknya Anda mengomunikasikan kemampuan anggota untuk menentukan berat emas yang dipesan agar tidak membebani biaya bulanan. 

Anda pun tidakk usah khawatir mengenai fluktuatifnya harga karena Pegadaian menerapkan harga flat, sehingga naik atau turunnya harga emas tidak akan memengaruhi harga emas di program ini karena tidak akan berubah sejak awal perjanjian. (Vna/Ndw)

 
 
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya