Liputan6.com, Jakarta - Selama satu jam, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dalam pertemuan itu, pemerintah dan otoritas moneter menindaklanjuti salah satu paket kebijakan ekonomi jilid II, yakni insentif diskon pajak untuk bunga deposito.
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.30-14.30 WIB itu hadir Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon.
"Tadi kita berkoordinasi soal pelaksanaan devisa hasil ekspor yang mau dikonversi menjadi deposito dan akan diberikan insentif. Kita mau penyelarasan di antara berbagai lembaga," kata Agus Marto di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak untuk bunga deposito terutama kepada eksportif yang melaporkan Devisa Hasil ekspor (DHE) secara rutin kepada Bank Indonesia. Hal ini tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid II.
Bambang bercerita, selama ini eksportir memang sudah melaporkan DHE ke Bank Indonesia. Namun memang dalam aturan yang ada tidak disebutkan bahwa devisa hasil ekspor tersebut harus disimpan di bank yang beroperasi di Indonesia.
"Jadi ada yang mampir bentar saja kemudian pindah ke negara lain," jelasnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, pemerintah mencoba mendukung Bank Indonesia dalam menjalankan kewajibannya untuk menjaga nilai tukar rupiah. "Kami memberikan pengurangan pajak deposito. Memang perlu menyusun PP, tapi akan kami lakukan dengan cepat," ia menambahkan.
Rincian dari pengurangan pajak deposito tersebut adalah jika seorang eksportir melaporkan DHE dan ditempatkan di bank yang beroperasi di Indonesia dalam bentuk deposito dolar AS berjangka waktu 1 bulan maka pajak deposito akan diturunkan menjadi 10 persen dari saat ini 20 persen.
Jika deposito tersebut berjangka waktu 3 bulan maka pajak deposito akan sebesar 7,5 persen dan untuk 6 bulan pajak deposito akan sebesar 2,5 persen. Untuk deposito dalam dolar AS dengan jangka waktu di atas 1 tahun maka pemerintah akan membebaskan pajak deposito 0 persen.
Sementara jika eksportir menyimpan DHE di perbankan Indonesia dengan mata uang rupiah maka potongan pajak depositonya akan lebih besar lagi.
Bambang merincikan, untuk deposito yang berjangka waktu 1 bulan maka pajak hanya sebesar 7,5 persen. Sementara untuk deposito 3 bulan maka pajaknya hanya sebesar 5 persen. " Untuk deposito 6 bulan maka tidak ada pajak," tuturnya.
Ia melanjutkan, dengan pengurangan pajak deposito tersebut, jika dihitung maka bunga yang diberikan oleh perbankan di Indonesia masih cukup kompetitif. "Masih sekitar 1 hingga 2 persen di atas bunga yang diberikan oleh Singapura. Artinya seharusnya lebih menarik dengan fasilitas ini," pungkasnya. (Fik/Ndw)*
Advertisement