Liputan6.com, New York - Berbagai kecelakaan kecil saat melintasi sebuah pintu tentu pernah dialami banyak orang, mulai dari jari terjepit hingga beberapa benturan.
Hal itu juga dialami James R. Hausman, salah seorang warga Springfield, Illinois yang kepalanya terbentur pintu geser otomatis di kapal pesiar Holland America.
Bedanya, Hausman berhak mendapat ganti rugi sebesar US$ US$ 21,5 juta atau Rp 297,13 miliar (kurs: Rp 13.819/US$) atas cedera otak kiri yang dialaminya akibat benturan tersebut.
Melansir laman Forbes, Rabu (18/11/2015), sebagian besar kapal pesiar memang menggunakan pintu geser otomatis demi menjaga udara di dalam tetap dingin tanpa mempengaruhi udara panas tropis di bagian luar kapal. Sayangnya, pengaturan yang terlalu cepat, memungkinkan orang yang melintasnya terbentur.
Insiden benturan di kepala itu membuat Hausman menyeret kasus tersebut ke jalur hukum. Upayanya membuahkan hasil setelah pengadilan federal Washington State memutuskan dirinya berhak mendapatkan ganti rugi sebesar US$ 21,5 juta.
Baca Juga
Itu merupakan salah satu putusan ganti rugi terbesar yang pernah dikeluarkan pengadilan negeri Washington tersebut.
Meski Hausman mampu menyelesaikan perjalanan kapal pesiar yang berlangsung selama 280 hari itu, tapi cedera otak kiri yang dialaminya rentan terhadap vertigo dan kejang kecil.
Tak tinggal diam, pihak Holland America menuduh Hausman berjalan sembarangan saat melintasi pintu dan mengklaim bahwa insiden itu anomali. Saat ini, perusahaan kapal pesiar itu telah mengajukan banding atas kasus Hausman.
Sayangnya, terdapat beberapa kasus cedera yang dialami penumpang lain akibat pintu geser otomatis di kapal pesiar tersebut. (Sis/Ndw)
Advertisement