Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 13 pemegang kontrak karya (KK) dan 7 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) akan menyelesaikan amandemen kontrak Desember 2015.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, dari total 34 KK yang ada saat ini baru ada satu perusahaan pemegang KK yang menyepakati amandemen kontrak. Namun akan menyusul 13 KK pada awal Desember.
"Pertama mengenai status renegosiasi kontrak karya kemarin kontrak karya ditandatangani satu buah, KK sepakat amandemen 13, jumlahnya 34," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (18/11/2015).
Advertisement
Bambang mengungkapkan, ada 20 KK yang belum menyelesaikan amandemen kontrak. Mayoritas kontrak karya itu disebabkan oleh belum ada kesepakatan poin renegosiasi yang terkait peningkatan pendapatan negara.
Baca Juga
"Permasalahan yang belum selesai berkaitan dengan kewajiban keuangan, berupa penerimaan negara pajak tata cara pembayaran, pajak badan PBB dan PPN," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, dari 74 PKP2B, baru 10 perusahaan yang telah menandatangani amendemen kontrak pada Agustus 2015 kemarin. Sedangkan tujuh pemegang PKP2B merupakan generasi III.
Tujuh PKP2B tersebut adalah, PT Banjar Intan Mandiri, PD Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Sumber Kurnia Buana, PT Batualam Selaras dan PT Ekasatya Yanatama.
"Yang belum menyepakati draft baik kontrak karya (KK) dan PKP2B pada umumnya tentang penerimaan negara. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," pungkasnya. (Pew/Ahm)